CIREBON, PILARadio – Kuasa hukum Saka Tatal mengajukan sepuluh novum baru dalam sidang perdana peninjauan kembali kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu siang. Kuasa hukum yakin sepuluh novum tersebut akan menguatkan bahwa tewasnya Vina merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas dan tidak ada unsur pembunuhan ataupun pemerkosaan. Bahkan, Saka pun diyakini tidak terlibat dalam peristiwa kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.
Sidang perdana peninjauan kembali berlangsung sejak pukul sebelas siang di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Cirebon, hingga Rabu sore. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari, beragendakan pembacaan memori dari kuasa hukum Saka Tatal. Pembacaan memori sempat diskorsing sebelum akhirnya dilanjutkan hingga sore hari.
Dalam memorinya, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan sepuluh novum yang membantah adanya peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terkait kematian Vina dan Eki pada Agustus 2016 lalu. Kuasa hukum berkesimpulan bahwa peristiwa yang heboh pada tahun 2016 lalu itu merupakan kecelakaan lalu lintas sesuai olah tempat kejadian perkara di Polsek Talun. Hal itu diungkapkan kuasa hukum di depan hakim yang memimpin jalannya sidang.
“Kita telah berhasil dengan tenang, aman dan damai dalam membacakan memori peninjauan kembali dan sidang di tunda di hari jumat jam 9 pagi” Ujar Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas
Tim kuasa hukum meyakini betul bahwa peristiwa terhadap sejoli Vina dan Eki merupakan kecelakaan murni. Bahkan, mereka akan menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang menguatkan.
“Kita sudah sampaikan sepuluh novum yang menguatkan bahwa ini memang kecelakaan, kita berharap yang mulia hakim agung mengabulkan permohonan sidang PK ini” Ujar Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti
Sidang yang berakhir pada Rabu sore tersebut akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Juli besok dengan agenda tanggapan jaksa. Meskipun Saka Tatal sendiri telah dinyatakan bebas murni pada Selasa kemarin, upaya peninjauan kembali ini dilakukan untuk memulihkan nama baik Saka dan menghilangkan status terpidana dalam dirinya.