CIREBON, PILARadio – 7 Tuntutan Poros Caruban Nagari menolak pilpres 2024 yang dibacakan oleh Prabu Diaz adalah sebagai berikut:
1. Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.
3. Memprotes keras deklarasi kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini secara nyata nyata telah melakukan pembodohan dan menggiring opini masyarakat luas, yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum Paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.
5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon 02 pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
6. Mendukung Hak angket DPR RI atas Pelaksanaan Pemilu yang tidak jujur dan adil.
7. Meminta TNI Polri dan aparatur terkait untuk bersikap Netral dalam pemilu.