PILARadio.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (22/4) mengumumkan penolakan terhadap seluruh permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan baik oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres tetap berlaku.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan MK terkait permohonan dari tim Anies-Muhaimin pada siang hari, di mana permohonan tersebut ditolak dalam keseluruhan pokoknya. Kemudian, pada sore hari, MK kembali mengumumkan penolakan serupa terhadap permohonan dari tim Ganjar-Mahfud.
Kedua pihak yang bersengketa, yakni tim Anies-Muhaimin dan tim Ganjar-Mahfud, menolak hasil keputusan KPU yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada tanggal 20 Maret lalu. Namun, MK telah memutuskan setelah mendengarkan kesimpulan dari semua pihak terkait serta mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan, termasuk yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Sejumlah 48 amicus curiae diajukan dalam perkara ini, namun hanya 14 yang dipertimbangkan dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH) MK. Sidang ini dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim MK, karena hakim Anwar Usman dikecualikan atas potensi konflik kepentingan sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2. Hal ini terkait dengan pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar sebelumnya, yang berdampak pada keikutsertaan Gibran dalam Pilpres 2024.