PILARadio.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur telah berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam praktik kawin kontrak. Dua tersangka tersebut adalah RN (21) dan LR (54), yang ditangkap karena terlibat dalam menjajakan korban kepada pria wisatawan asal Timur Tengah yang sedang berlibur di kawasan Puncak Cianjur-Bogor dengan modus kawin kontrak.
Menurut keterangan Kasat Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pengungkapan kasus TPPO tersebut dimulai setelah adanya laporan dari seorang korban yang merasa tertipu oleh kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku sudah melakukan praktik TPPO dengan modus kawin kontrak sejak tahun 2019. LR bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria wisatawan Timur Tengah, sedangkan RN mencari perempuan yang akan dijajakan.
Kedua pelaku menawarkan perempuan kepada pria asal Timur Tengah dengan memberikan daftar nama dan foto. Setelah cocok, korban akan dipertemukan di suatu tempat untuk melangsungkan kawin kontrak. Kasus ini melibatkan serangkaian modus yang diatur dengan baik, termasuk keterlibatan wali, penghulu, dan saksi tim yang telah disiapkan oleh kedua pelaku.
Mahar yang diterima dari pria wisatawan asal Timur Tengah tersebut berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Dari pengakuan kedua pelaku, hasil dari praktik kawin kontrak ini akan dibagi dua dengan korban. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan kedua pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut.
Tono juga menegaskan bahwa praktik kawin kontrak yang dilakukan kedua pelaku merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam undang-undang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku LR mengungkapkan bahwa ia memiliki akses untuk mencari pria asal Timur Tengah yang memiliki minat untuk melangsungkan kawin kontrak. Menurutnya, keuntungan yang diterima bergantung pada mahar yang disepakati, dan ia tidak menentukan waktu untuk melaksanakan kawin kontrak, melainkan bergantung pada kesepakatan antara pasangan.
Perlu dicatat bahwa praktik kawin kontrak di kawasan Puncak Cianjur-Bogor sering kali disebut sebagai ‘Jabal’ oleh warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah yang terlibat dalam praktik tersebut.