PILARadio.com – Kejaksaan wilayah Manhattan, New York, AS akan mengembalikan tiga artefak langka dari kerajaan Majapahit yang dicuri, bersama dengan 27 barang antik lainnya dari Kamboja. Nilai totalnya mencapai 405.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,5 miliar. Keputusan pengembalian ini diambil atas kasus perdagangan barang antik asal Asia Tenggara yang melibatkan dua terdakwa, Subhash Kapoor dan Nancy Wiener.
Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin L. Bragg Jr., menyatakan komitmen mereka dalam melindungi warisan budaya, meskipun masih banyak jaringan penyelundupan yang harus diungkap. Dalam pernyataannya, Bragg menegaskan bahwa pihaknya terus menyelidiki jaringan penyelundupan yang terus menargetkan barang antik di Asia Tenggara, dan meskipun telah mencapai kemajuan signifikan serta membongkar beberapa jaringan terkemuka, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.
Selain itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York menyampaikan apresiasinya atas pengembalian artefak Indonesia sebagai momen bersejarah dalam hubungan diplomatik Indonesia-AS yang sudah berjalan selama 75 tahun. Konjen Winanto Adi dari KJRI New York menekankan pentingnya upaya tak kenal lelah dari pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri New York, dalam memulihkan benda-benda antik tersebut.
Artefak tersebut termasuk relief patung dari tokoh Kerajaan Majapahit yang memimpin Nusantara pada abad 13-16, menampilkan perempuan dan laki-laki sedang dikelilingi dedaunan. Barang-barang yang dikembalikan ke Kamboja antara lain patung “Tiga Serangkai Siwa” dari perunggu, yang sempat diselundupkan oleh Nancy Wiener.
Subhash Kapoor, yang menyediakan artefak ilegal untuk Wiener, ditangkap pada 2012 atas dugaan penjarahan, ekspor, dan penjualan barang-barang ilegal. Kasusnya masih dalam proses hukum, dengan jumlah barang curian yang mencapai lebih dari 2.500, bernilai melebihi 143 juta dollar AS atau Rp 2,3 triliun, sepanjang 2011-2023.
Menurut laporan dari New York Times, Kapoor merupakan seorang pedagang barang antik ternama yang secara luas dikenal dalam industri tersebut. Dia diduga melakukan aksi pencurian menggunakan peralatan dan truk di area terpencil, menggali artefak yang kemudian dijual melalui galerinya, Art of the Past, yang berdiri sejak 1974.