CIREBON, PILARadio – Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota menggeledah salah satu rumah di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024).
Penggeledahan tersebut untuk melengkapi penyelidikan terhadap salah satu terduka DPO pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam, yang bernama Pegi alias Perong.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menurutnya, penggeledahan tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
“Tadi kami yang tergabung dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat bekerjasama dengan Polres Cirebon Kota melaksanakan salah satu prosedur penyidikan yaitu penggeledahan, yang kita cari adalah bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu proses penyidikan yang kita tangani,” ungkapnya usai melakukan penggeledahan.Rabu (22/05/2024).
Anggi mengatakan, lokasi penggeledahan tersebut merupakan tempat berdiamnya Pegi alias Perong.
“Ini merupakan lokasi atau alamat yang merupakan kediaman tempat berdiam dari saudara P,” katanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Anggi menjelaskan, petugas kepolisian telah memeriksa tiga orang anggota keluarga dari Pegi.
“Tadi ada tiga orang yang kita temui, tentunya pihak keluarganya,” jelasnya.
Namun, Anggi menambahkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan barang-barang yang diambil dari hasil penggeledahan di tempat Pegi berdiam diri.
“Karena sifatnya penyidikan, maka kami tidak bisa kita sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dapat disampaikan ke publik nantinya,” tambahnya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota, berlangsung selama tiga jam.
“Kita tadi mulai dari jam 13.30 WIB sampai sekarang jam 16.30 WIB, kurang lebih kita melaksanakan penggeledahan selama tiga jam,” ucapnya.
Diketahui, Pegi alias Perong diamankan oleh petugas kepolisian di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam