• Latest
  • Trending

Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

May 24, 2024
Viral Minum Air Campur Minyak Kayu Putih, Dokter Ungkap Bahayanya

Viral Minum Air Campur Minyak Kayu Putih, Dokter Ungkap Bahayanya

January 8, 2026
Bruno Mars Siap Rilis Album Solo Terbaru Setelah Satu Dekade

Bruno Mars Siap Rilis Album Solo Terbaru Setelah Satu Dekade

January 8, 2026
Time Clock 25 Detik Resmi Diberlakukan di Indonesia Masters 2026

Time Clock 25 Detik Resmi Diberlakukan di Indonesia Masters 2026

January 8, 2026
Pengelola kelabui warga, sebut tanam pohon salak ternyata sawit

Pengelola kelabui warga, sebut tanam pohon salak ternyata sawit

January 8, 2026
Pemerintah berencana melakukan post-merger kebun sawit di Cigobang

Pemerintah berencana melakukan post-merger kebun sawit di Cigobang

January 8, 2026
Pasha Ungu Buka Peluang Kolaborasi dengan Peterpan

Pasha Ungu Buka Peluang Kolaborasi dengan Peterpan

January 7, 2026
Tyson Fury Pastikan Comeback Setelah Setahun Tinggalkan Ring

Tyson Fury Pastikan Comeback Setelah Setahun Tinggalkan Ring

January 7, 2026
Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum pengemudi transportasi daring

Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum pengemudi transportasi daring

January 7, 2026
Pasca banjir satu meter, warga mulai bersihkan sisa lumpur

Pasca banjir satu meter, warga mulai bersihkan sisa lumpur

January 7, 2026
Kruzz Shuttle Resmi Buka Rute Bandung–Cirebon, Hadirkan Promo Grand Opening Januari 2026

Kruzz Shuttle Resmi Buka Rute Bandung–Cirebon, Hadirkan Promo Grand Opening Januari 2026

January 7, 2026
Studi ungkap perempuan single lebih bahagia dan jarang merasa kesepian

Studi ungkap perempuan single lebih bahagia dan jarang merasa kesepian

January 6, 2026
BTS siap rilis album kelima dengan 14 track pada Maret 2026

BTS siap rilis album kelima dengan 14 track pada Maret 2026

January 6, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

by Akbar
May 24, 2024
A A

PILARadio.com – Draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik. Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.

Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai bahwa jika membaca rumusan draft yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU Penyiaran akan menjangkau platform digital. Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user-generated content (UGC).

“Seperti Youtube, TikTok, dan sebagainya,” ujar Wahyudi mengutip Kontan, Rabu (15/4/2024). Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain. Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok, dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan atau ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

“Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran,” ucap Wahyudi. Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi, dan sebagainya. Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) disebutkan bahwa: Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Pengaturan baru ini menimbulkan banyak kekhawatiran di kalangan kreator konten dan masyarakat luas. Mereka khawatir bahwa kebebasan berekspresi melalui platform digital akan terhambat oleh regulasi yang lebih ketat dan birokratis. Kritikan juga datang dari berbagai pihak yang menilai bahwa revisi UU Penyiaran ini tidak hanya tumpang tindih dengan UU ITE tetapi juga menambah beban administratif bagi kreator konten yang harus memverifikasi setiap konten yang mereka buat.

RelatedPosts :

No Content Available

Wahyudi menambahkan bahwa pendekatan regulasi yang sama antara konten siaran tradisional dan konten UGC tidak mempertimbangkan perbedaan fundamental antara kedua jenis konten tersebut. Konten siaran tradisional biasanya diproduksi oleh tim profesional dengan proses produksi yang kompleks dan biaya yang tinggi, sementara konten UGC sering kali diproduksi oleh individu atau kelompok kecil dengan peralatan sederhana dan anggaran terbatas.

Dengan demikian, banyak pihak mendesak agar revisi UU Penyiaran ini dikaji ulang dengan lebih mendalam, melibatkan lebih banyak stakeholder dari berbagai sektor, termasuk kreator konten, platform digital, dan pakar hukum. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan bisa lebih seimbang dan adil, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan kreativitas yang telah berkembang pesat di era digital ini.

Tags: KPIRevisi UU PenyiaranTiktokerVerifikasi KontenYoutuber
Previous Post

Catat Tanggalnya! Aespa Akan Gelar Konser Lagi di Jakarta

Next Post

Melalui Partai Gerindra Dr. R. Panji Amiarsa Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Cirebon

Related Category

Viral Minum Air Campur Minyak Kayu Putih, Dokter Ungkap Bahayanya
MESTITAU

Viral Minum Air Campur Minyak Kayu Putih, Dokter Ungkap Bahayanya

by Akbar
January 8, 2026

PILARadio.com - Bahaya minum air yang dicampur minyak kayu putih menjadi sorotan karena dikaitkan dengan upaya meredakan kembung atau flu....

Read more
Studi ungkap perempuan single lebih bahagia dan jarang merasa kesepian

Studi ungkap perempuan single lebih bahagia dan jarang merasa kesepian

January 6, 2026
Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

Studi Ungkap Manfaat Mengumpat untuk Meningkatkan Stamina Fisik

January 5, 2026
Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

Living Together atau Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026

January 2, 2026
Studi Ungkap Rutin Konsumsi Kacang Tanah Baik untuk Kesehatan Otak Lansia

Studi Ungkap Rutin Konsumsi Kacang Tanah Baik untuk Kesehatan Otak Lansia

December 31, 2025
Next Post

Melalui Partai Gerindra Dr. R. Panji Amiarsa Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Cirebon

Ibu Pegi Menangis Saat Melihat Penetapan Anaknya Bernama Pegi Setiawan Alias Perong di Polda Jabar

Sosok Linda Muncul Ke Permukaan dan Diperiksa Polres Cirebon Kota

Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Gol di Liga Arab Saudi 2023/2024

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist