• Latest
  • Trending

Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

May 24, 2024
Ilustrasi Kakak Adik yang bertengkar (Sumber Foto : Freepik)

Studi Ungkap Pertengkaran Kakak Adik Bisa Mempererat Hubungan Saat Dewasa

April 21, 2026
Zayn Malik dan Louis Tomlinson Dirumorkan Berselisih (Sumber Foto : the-sun.com)

Zayn Malik dan Louis Tomlinson Dirumorkan Berselisih, Proyek Dokumenter Netflix Gagal Tayang

April 21, 2026
Potongan gambar menunjukkan momen pemain Bhayangkara FC U20 melakukan tendangan berbahaya ke arah pemain lawan saat keributan pecah di Stadion Citarum. (Tangkapan Layar)

Viral! Tendangan Kungfu terjadi dalam laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Dewa United

April 21, 2026
Hari pertama pelaksanaan tes kemampuan akademik di Kota Cirebon. Berjalan dengan tertib dan tanpa kendala. (Foto : Darfan)

Hari pertama TKA SD berjalan lancar, Balai Penjamin Mutu tegaskan hasil tes dapat digunakan SPMB

April 21, 2026
Forbes Ungkap Rupiah Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia (Tangkapan Layar)

Forbes Ungkap Rupiah Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia, Ini Penjelasannya

April 20, 2026
Westlife Comeback dengan Rilis Single Terbaru ‘Your Love Amazes Me’ (Sumber Foto : YT/ Westlife)

Westlife Comeback dengan Rilis Single ‘Your Love Amazes Me’

April 20, 2026
Pesepak bola Timnas Indonesia U-17 Sean Rahman Kastor (kedua kanan) menggiring bola dengan dibayangi pesepak bola Vietnam Quy Vuong Dao (kiri) pada pertandingan penyisihan grup A ASEAN U-17 Boys Championship atau AFF U-17 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (19/4/2026). /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Timnas Indonesia U-17 Gagal ke Semifinal Piala AFF Usai Imbang Lawan Vietnam

April 20, 2026
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan dua pelaku komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Jalan Lingkar Baribis, Kecamatan Cigasong (Foto : Darfan)

Dramatis, Satreskrim Polres Majalengka amankan pelaku begal sadis dan senjata tajam

April 20, 2026
Kasus penyakit campak di Kota Cirebon, Jawa Barat, hingga pertengahan April dinilai masih cukup tinggi. (Foto : Darfan)

Kasus penyakit campak di Kota Cirebon tinggi

April 20, 2026
Mahasiswa UMM, Muhammad Daffa Azmi kembangkan Inovasi NutriTrack MBG. Foto: Dok. UMM

Keren! Mahasiswa UMM Menang 3 Penghargaan Internasional Lewat Aplikasi Pemantau Makanan

April 17, 2026
Madonna Resmi Umumkan Album Confessions on a Dance Floor Part II (Tangkapan Layar)

Madonna Resmi Umumkan Album Confessions on a Dance Floor Part II, Rilis 3 Juli

April 17, 2026
Lionel Messi. (AP/Peter Joneleit)

Resmi! Lionel Messi Jadi Pemilik Klub UE Cornella di Spanyol

April 17, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

by Akbar
May 24, 2024
A A

PILARadio.com – Draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik. Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.

Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai bahwa jika membaca rumusan draft yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU Penyiaran akan menjangkau platform digital. Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user-generated content (UGC).

“Seperti Youtube, TikTok, dan sebagainya,” ujar Wahyudi mengutip Kontan, Rabu (15/4/2024). Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain. Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok, dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan atau ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

“Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran,” ucap Wahyudi. Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi, dan sebagainya. Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) disebutkan bahwa: Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Pengaturan baru ini menimbulkan banyak kekhawatiran di kalangan kreator konten dan masyarakat luas. Mereka khawatir bahwa kebebasan berekspresi melalui platform digital akan terhambat oleh regulasi yang lebih ketat dan birokratis. Kritikan juga datang dari berbagai pihak yang menilai bahwa revisi UU Penyiaran ini tidak hanya tumpang tindih dengan UU ITE tetapi juga menambah beban administratif bagi kreator konten yang harus memverifikasi setiap konten yang mereka buat.

RelatedPosts :

No Content Available

Wahyudi menambahkan bahwa pendekatan regulasi yang sama antara konten siaran tradisional dan konten UGC tidak mempertimbangkan perbedaan fundamental antara kedua jenis konten tersebut. Konten siaran tradisional biasanya diproduksi oleh tim profesional dengan proses produksi yang kompleks dan biaya yang tinggi, sementara konten UGC sering kali diproduksi oleh individu atau kelompok kecil dengan peralatan sederhana dan anggaran terbatas.

Dengan demikian, banyak pihak mendesak agar revisi UU Penyiaran ini dikaji ulang dengan lebih mendalam, melibatkan lebih banyak stakeholder dari berbagai sektor, termasuk kreator konten, platform digital, dan pakar hukum. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan bisa lebih seimbang dan adil, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan kreativitas yang telah berkembang pesat di era digital ini.

Tags: KPIRevisi UU PenyiaranTiktokerVerifikasi KontenYoutuber
Previous Post

Catat Tanggalnya! Aespa Akan Gelar Konser Lagi di Jakarta

Next Post

Melalui Partai Gerindra Dr. R. Panji Amiarsa Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Cirebon

Related Category

Ilustrasi Kakak Adik yang bertengkar (Sumber Foto : Freepik)
MESTITAU

Studi Ungkap Pertengkaran Kakak Adik Bisa Mempererat Hubungan Saat Dewasa

by Akbar
April 21, 2026

PILARadio.com - Pertengkaran antara kakak dan adik sering menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan keluarga. Mulai dari berebut mainan,...

Read more
Forbes Ungkap Rupiah Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia (Tangkapan Layar)

Forbes Ungkap Rupiah Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia, Ini Penjelasannya

April 20, 2026
Mahasiswa UMM, Muhammad Daffa Azmi kembangkan Inovasi NutriTrack MBG. Foto: Dok. UMM

Keren! Mahasiswa UMM Menang 3 Penghargaan Internasional Lewat Aplikasi Pemantau Makanan

April 17, 2026
Ilustrasi/Foto: Freepik.com/lifestylememory

Studi Ungkap Perempuan Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya

April 16, 2026
Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

April 15, 2026
Next Post

Melalui Partai Gerindra Dr. R. Panji Amiarsa Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Cirebon

Ibu Pegi Menangis Saat Melihat Penetapan Anaknya Bernama Pegi Setiawan Alias Perong di Polda Jabar

Sosok Linda Muncul Ke Permukaan dan Diperiksa Polres Cirebon Kota

Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Gol di Liga Arab Saudi 2023/2024

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM