• Latest
  • Trending

Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

May 24, 2024
Pemerintah Siapkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg

Pemerintah Siapkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg

July 11, 2025
Justin Bieber Akan Rilis Album Baru Jumat Ini Setelah 4 Tahun Vakum

Justin Bieber Akan Rilis Album Baru Jumat Ini Setelah 4 Tahun Vakum

July 11, 2025
Ole Romeny Alami Cedera Serius Saat Hadapi Arema FC di Piala Presiden 2025

Ole Romeny Alami Cedera Serius Saat Hadapi Arema FC di Piala Presiden 2025

July 11, 2025
Tanaman Tomat Rusak Akibat Cuaca Buruk, Harga Tomat Melambung

Tanaman Tomat Rusak Akibat Cuaca Buruk, Harga Tomat Melambung

July 11, 2025
Cegah DBD Meluas, Pemukiman Warga Difogging

Cegah DBD Meluas, Pemukiman Warga Difogging

July 11, 2025
Puluhan pengendara sepeda motor terciduk melanggar lalu lintas, petugas lakukan tindakan dengan cara humanis

Puluhan pengendara sepeda motor terciduk melanggar lalu lintas, petugas lakukan tindakan dengan cara humanis

July 10, 2025
Gila! Wajah Warga Denmark Kini Dilindungi Hak Cipta, Penggunaan oleh AI Bisa Didenda

Gila! Wajah Warga Denmark Kini Dilindungi Hak Cipta, Penggunaan oleh AI Bisa Didenda

July 10, 2025
Zayn Malik Sindir Rasisme Saat di One Direction Lewat Lagu ‘Fuchsia Sea’

Zayn Malik Sindir Rasisme Saat di One Direction Lewat Lagu ‘Fuchsia Sea’

July 10, 2025
PSG Bungkam Real Madrid 4-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

PSG Bungkam Real Madrid 4-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

July 10, 2025
Salah Injak Pedal, Mobil Terjun ke Parit Sedalam Dua Meter

Salah Injak Pedal, Mobil Terjun ke Parit Sedalam Dua Meter

July 10, 2025
Satpol PP Akan Upayakan Penertiban di Area Keraton Kacirebonan

Satpol PP Akan Upayakan Penertiban di Area Keraton Kacirebonan

July 10, 2025
China Selenggarakan Pertandingan Sepak Bola Robot AI Pertama

China Selenggarakan Pertandingan Sepak Bola Robot AI Pertama

July 9, 2025
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

by Akbar
May 24, 2024
A A

PILARadio.com – Draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik. Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.

Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai bahwa jika membaca rumusan draft yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU Penyiaran akan menjangkau platform digital. Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user-generated content (UGC).

“Seperti Youtube, TikTok, dan sebagainya,” ujar Wahyudi mengutip Kontan, Rabu (15/4/2024). Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain. Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok, dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan atau ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

“Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran,” ucap Wahyudi. Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi, dan sebagainya. Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) disebutkan bahwa: Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Pengaturan baru ini menimbulkan banyak kekhawatiran di kalangan kreator konten dan masyarakat luas. Mereka khawatir bahwa kebebasan berekspresi melalui platform digital akan terhambat oleh regulasi yang lebih ketat dan birokratis. Kritikan juga datang dari berbagai pihak yang menilai bahwa revisi UU Penyiaran ini tidak hanya tumpang tindih dengan UU ITE tetapi juga menambah beban administratif bagi kreator konten yang harus memverifikasi setiap konten yang mereka buat.

RelatedPosts :

No Content Available

Wahyudi menambahkan bahwa pendekatan regulasi yang sama antara konten siaran tradisional dan konten UGC tidak mempertimbangkan perbedaan fundamental antara kedua jenis konten tersebut. Konten siaran tradisional biasanya diproduksi oleh tim profesional dengan proses produksi yang kompleks dan biaya yang tinggi, sementara konten UGC sering kali diproduksi oleh individu atau kelompok kecil dengan peralatan sederhana dan anggaran terbatas.

Dengan demikian, banyak pihak mendesak agar revisi UU Penyiaran ini dikaji ulang dengan lebih mendalam, melibatkan lebih banyak stakeholder dari berbagai sektor, termasuk kreator konten, platform digital, dan pakar hukum. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan bisa lebih seimbang dan adil, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan kreativitas yang telah berkembang pesat di era digital ini.

Tags: KPIRevisi UU PenyiaranTiktokerVerifikasi KontenYoutuber
Previous Post

Catat Tanggalnya! Aespa Akan Gelar Konser Lagi di Jakarta

Next Post

Melalui Partai Gerindra Dr. R. Panji Amiarsa Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Cirebon

Related Category

Pemerintah Siapkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg
MESTITAU

Pemerintah Siapkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg

by Akbar
July 11, 2025

PILARadio.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah merancang program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil...

Read more
Gila! Wajah Warga Denmark Kini Dilindungi Hak Cipta, Penggunaan oleh AI Bisa Didenda

Gila! Wajah Warga Denmark Kini Dilindungi Hak Cipta, Penggunaan oleh AI Bisa Didenda

July 10, 2025
China Selenggarakan Pertandingan Sepak Bola Robot AI Pertama

China Selenggarakan Pertandingan Sepak Bola Robot AI Pertama

July 9, 2025
Trump Tegaskan Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32 Persen, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Trump Tegaskan Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32 Persen, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

July 8, 2025
Tragis, Ibu Muda Bunuh Bayi dengan Toples dan Antar ke Rumah Sakit

Tragis, Ibu Muda Bunuh Bayi dengan Toples dan Antar ke Rumah Sakit

July 7, 2025
Next Post

Melalui Partai Gerindra Dr. R. Panji Amiarsa Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Cirebon

Ibu Pegi Menangis Saat Melihat Penetapan Anaknya Bernama Pegi Setiawan Alias Perong di Polda Jabar

Sosok Linda Muncul Ke Permukaan dan Diperiksa Polres Cirebon Kota

Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Gol di Liga Arab Saudi 2023/2024

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist