CIREBON, PILARadio – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris terkait Pegi bisa jadi tersangka lagi. Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengaku bahwa Pegi Setiawan tidak dapat dijadikan tersangka lagi karena pada Pasal 83 KUHP putusan praperadilan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya.
Pasca bebas dan memenangkan proses praperadilan di Pengadilan Tinggi Bandung, Pegi Setiawan bisa bebas. Namun, kebebasan tersebut mendapatkan komentar pedas dari sejumlah kuasa hukum yang menanggapi Pegi Setiawan bisa jadi tersangka kembali.
Menanggapi pernyataan dari Hotman Paris terkait Pegi bisa jadi tersangka lagi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan kliennya tidak dapat dijadikan tersangka lagi.
Menurut Pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi sudah final dan berkekuatan hukum tetap.
“Jadi di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan ini pada poin kelima menyatakan, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ungkapnya.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke kejaksaan.