Kuasa hukum salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki akan mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin pagi.
Kuasa hukum Rivaldi, Sindi Sembiring salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, akan mengajukan permohonan peninjauan kembali pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024.
“Ajukan PK di hari ini, kita fokus ke Rivaldi karena Rivaldi tidak ada hubungan dengan kasus ini dan juga tidak mengenal 7 terpidana lainnya” Ujarnya.
Pihaknya akan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas nama Rivaldi Aditya Wardana di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Selain itu, dalam pendaftaran permohonan peninjauan kembali ini, mereka akan mengajukan sedikitnya tujuh novum baru yang akan disampaikan.
Selain terpidana Rivaldi, pada Rabu mendatang, kuasa hukum kelima terpidana lainnya, seperti Hadi, Eko, Eka, Supriyanto, dan Jaya, juga akan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.