CIREBON, PILARadio – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Saka Tatal beserta kuasa hukum, bertolak menuju Bareskrim Mabes Polri, Selasa pagi, untuk menghadiri panggilan sebagai saksi atas laporan keterangan palsu dari saksi Dede dan Aep.
Dengan didampingi petugas LPSK dan Titin Prialianti, yang merupakan kuasa hukum mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eki. Mereka berangkat memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan keterangan palsu dari saksi Aep dan Dede.
Saka Tatal mengaku siap untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan Bareskrim pada siang ini. Tidak ada persiapan khusus dari Saka Tatal untuk memberikan keterangan. Saka mengaku bahwa keterangan Aep dan Dede yang mengatakan melihat kehadirannya dalam pelemparan dan pengejaran adalah bohong, karena Saka mengaku pada saat yang diceritakan oleh Aep dan Dede, dirinya tidak berada di lokasi.
“Kalo itu jelas keterangan bohong yang disampaikan Aep dan Dede kan Saka juga ga ada disitu gimana Saka harus mastiin kalau itu Dede sama Aep” Ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mengaku sangat meyakini bahwa tidak ada peristiwa seperti yang diceritakan oleh Aep dan Dede. Hal tersebut juga sudah terkonfirmasi atas pengakuan Dede yang mengaku telah memberikan keterangan bohong atas permintaan Aep.
“Jadi dimintai keterangan bahwa Aep dan Dede mengaku melihat Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki itu yang di tanyakan Mabes Polri” Ujarnya
Titin juga mempertanyakan apakah benar ada pertemuan antara Rudiana, Aep, dan Dede pada tanggal 31 Agustus 2016. Pasalnya, pada tanggal tersebut, Dede mengaku tidak didatangi dan bertemu dengan Rudiana.
Dengan adanya pemeriksaan Saka Tatal dan juga para terpidana lain, diharapkan Bareskrim dapat mengungkap dengan jelas apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.