KUNINGAN, PILARadio – Petugas Satnarkoba Polres Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menangkap pelaku berinisial F, seorang pegawai honorer di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan, saat mengedarkan sabu-sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 64 paket sabu-sabu seberat 21,26 gram yang disimpan di dalam motor pelaku.
Petugas mengamankan 64 paket sabu yang ditemukan di saku dan disimpan di motor pelaku yang siap edar. Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang bandar di daerah Depok. Petugas langsung membawa pelaku F ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan Penangkapan pelaku F dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di salah satu SPBU berdasarkan laporan masyarakat. Dari situlah pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu. Tidak hanya pelaku F, petugas juga mengamankan pelaku lainnya dalam Operasi Sikat Narkoba.
“Satu lagi kasus narkoba berhasil diungkap, pelakunya adalah seorang pegawai honorer di salah satu dinas Pemkab Kuningan, berinisial F (33), warga Desa Muncangela, yang ditangkap di sekitar SPBU Kertawangunan. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 46 paket kecil sabu siap edar. F menggunakan metode “tempel” dan peta dalam mengedarkan narkoba. Penangkapan dilakukan saat F hendak menempel satu paket pesanan di sekitar SPBU. Informasi masyarakat mengenai bisnis sampingan F sebagai pengedar narkoba ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (8/10) sore sekitar pukul 17.30 WIB, F ditangkap di toilet SPBU Kertawangunan.” Ujarnya
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku F dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.