• Latest
  • Trending
MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

March 21, 2025
Gebyar Ramadan Penuh Hikmah Forum Jurnalis Cirebon, Ngabuburit dan Bukber Bareng Puluhan Wartawan (Tangkapan Layar)

Gebyar Ramadan Penuh Hikmah Forum Jurnalis Cirebon, Ngabuburit dan Bukber Bareng Puluhan Wartawan

March 15, 2026
Film Na Willa Di Jakarta Sold Out dan 22 Kota Di Indonesia

Tayang Lebih Dulu Tiket Film Na Willa Di Jakarta Sold Out dan 22 Kota Di Indonesia Hampir Habis

March 13, 2026
Band Rock Bon Jovi (Tangkapan Layar)

Band Rock Bon Jovi Akan Diangkat ke Layar Lebar Lewat Film Biopik Musikal Terbaru

March 13, 2026
Melbourne (Tangkapan Layar)

Daftar Kota Terbaik Dunia 2026 Versi Global Ranking, Ada Indonesia?

March 13, 2026
Jersey Home dan Away Timnas Indonesia, Kelme

Resmi! Jersey Terbaru Timnas Indonesia Diluncurkan untuk Musim 2026

March 13, 2026
Ratusan rumah di dua kecamatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, porak-poranda usai diterjang angin puting beliung (Foto :Darfan)

Ratusan rumah di dua kecamatan di Cirebon rusak parah usai diterjang angin puting beliung

March 13, 2026
Jepang Jadi Destinasi Utama Wisata Musim Semi Asia Pasifik 2026

Jepang Jadi Destinasi Wisata Musim Semi Terpopuler 2026

March 12, 2026
Boyband legendaris Taiwan, F4.

Boyband Legendaris F4 Akan Konser Reuni di Indonesia Arena pada 30 Mei 2026

March 12, 2026
Dua pemain Iran merayakan keberhasilan lolos ke Piala Dunia 2026 usai bermain imbang dengan Uzbekistan pada 25 Maret 2025 lalu

FIFA Pastikan Iran Tetap Bisa Berlaga di Piala Dunia 2026

March 12, 2026
Bulan puasa, pedagang nyambi kurir sabu diringkus polisi

Bulan puasa, pedagang nyambi kurir sabu diringkus polisi

March 12, 2026
Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, pada Rabu pagi melakukan peninjauan ke Keraton Kasepuhan

Menteri Pariwisata RI Widiyanti tinjau kesiapan wisata di Kota Cirebon

March 12, 2026
Angkutan dicek, pengemudi dites Kesehatan, pemerintah pastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi baik

Angkutan dicek, pengemudi dites kesehatan, pemerintah pastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi baik

March 12, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

by Akbar
March 21, 2025
A A
MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan sengketa Pilkada 2024((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))

PILARadio.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait mekanisme pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini mengubah norma yang ada dalam pasal 426 ayat 1 huruf b undang-undang tersebut dengan status inkonstitusional bersyarat. Artinya, MK membatasi alasan pengunduran diri caleg terpilih, yaitu hanya dibenarkan apabila pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, seperti pengangkatan ke jabatan yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan hal ini saat membacakan putusan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024 pada Jumat (21/3/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa fenomena pengunduran diri caleg terpilih karena alasan mencalonkan diri di Pilkada mencerminkan praktik yang tidak sehat dalam berdemokrasi. MK mengingatkan bahwa hal tersebut dapat berujung pada tindakan transaksional yang dapat merusak esensi dari prinsip kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yang menjadi inti dari pemilihan umum bisa terdegradasi jika pengunduran diri dilakukan dengan tujuan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sejati. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa caleg yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Meskipun demikian, MK tidak melarang pengunduran diri caleg terpilih secara keseluruhan. MK menyatakan bahwa pengunduran diri caleg terpilih masih bisa dibenarkan dalam beberapa keadaan tertentu, terutama jika pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas negara lain. Misalnya, jika caleg terpilih diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu yang tidak dipilih melalui pemilu, seperti menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik lainnya yang diangkat oleh negara. Dalam hal ini, pengunduran diri tidak akan merugikan kedaulatan rakyat karena jabatan tersebut bukan hasil dari pemilihan umum, melainkan hasil dari pengangkatan negara.

Putusan MK ini menggambarkan upaya untuk menjaga integritas proses demokrasi dengan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan kedaulatan rakyat. Keputusan ini juga menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam politik, khususnya dalam kaitannya dengan pengunduran diri caleg terpilih yang berpotensi mengarah pada kepentingan pribadi atau politik tertentu. Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh caleg yang terpilih hanya demi ambisi politik pribadi.

Dengan putusan ini, MK juga memberikan pemahaman bahwa demokrasi harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu. Langkah-langkah seperti ini penting untuk menjaga kualitas pemilihan umum di Indonesia dan mendorong para calon legislatif untuk berkomitmen pada tugas mereka sebagai wakil rakyat. Keputusan MK ini pun menjadi acuan penting bagi proses pemilihan di masa depan, sekaligus memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

RelatedPosts :

Pilkada Kabupaten Cirebon, Tokoh Muda NU Nuruzzaman Disebut Calon Kuat

Caleg di Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye Rp300 Juta

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Putusan MK Tetap Berlaku

MK Tolak Gugatan Soal Syarat Polisi Harus Lulusan S1

Tags: calegMahkamah KonstitusiMundurpilkada
Previous Post

Taylor Swift Puncaki Billboard’s Top 100 Female Artists of the 21st Century

Next Post

77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

Related Category

Melbourne (Tangkapan Layar)
MESTITAU

Daftar Kota Terbaik Dunia 2026 Versi Global Ranking, Ada Indonesia?

by Akbar
March 13, 2026

PILARadio.com - Majalah gaya hidup dan perjalanan Time Out kembali merilis daftar tahunan 50 kota terbaik di dunia untuk dikunjungi...

Read more
Jepang Jadi Destinasi Utama Wisata Musim Semi Asia Pasifik 2026

Jepang Jadi Destinasi Wisata Musim Semi Terpopuler 2026

March 12, 2026
Ilustrasi Singapura (Sumber: Bussines Insider SG)

Singapura Salip Bali dalam Daftar Destinasi Budaya Terbaik Dunia 2026

March 11, 2026
Roti sedikit berjamur.

Penting! Roti Jamuran Tetap Harus Dibuang Meski Hanya Sedikit

March 10, 2026
Para peneliti telah mengkonfirmasi bahwa possum jari panjang kerdil (Dactylonax kambuayai) masih hidup di Papua.

Ilmuwan Temukan 2 Spesies Marsupial Papua yang Dikira Punah Ribuan Tahun Lalu

March 9, 2026
Next Post
77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

Hasil UEFA Nations League: Jerman, Portugal, Spanyol dan Prancis Ke Semifinal

Hasil UEFA Nations League: Jerman, Portugal, Spanyol dan Prancis Ke Semifinal

Buntut Putusan Pengadilan, NJZ Umumkan Hiatus Sementara

Buntut Putusan Pengadilan, NJZ Umumkan Hiatus Sementara

Heboh! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Begini Faktanya

Heboh! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Begini Faktanya

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist