• Latest
  • Trending
MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

March 21, 2025
Ilustrasi/Foto: Freepik.com/lifestylememory

Studi Ungkap Perempuan Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya

April 16, 2026
potret Bruno Mars (instagram.com/brunomars)

Heboh! Bruno Mars Diduga Punya Utang Rp857 Miliar, Ini Tanggapannya

April 16, 2026
Selebrasi Aleksandar Pavlovic dalam laga Bayern Munchen vs Real Madrid di leg kedua perempat final Liga Champions 2025/2026, Kamis (16/4/2026). (c) AP Photo/Lennart Preiss

Semifinal UCL 2025/2026: Arsenal vs Atletico Madrid, Bayern Munich vs PSG

April 16, 2026
Rumah seorang guru honorer SLB di Kalitanjung, Kota Cirebon, Nyaris ambruk setelah bangunan semi permanennya miring sekitar 50 sentimeter (Foto : Darfan)

Rumah guru honorer SLB di sekitar Kalitanjung nyaris ambruk, bangunan rumah semi permanen mulai miring 50 cm

April 16, 2026
Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

April 15, 2026
Rolling Stone Hadirkan Paket Eksklusif Sampul BTS untuk Penggemar (Tangkapan Layar)

Rolling Stone Hadirkan Paket Eksklusif Sampul BTS untuk Penggemar

April 15, 2026
Jonatan Christie, pemain tunggal putra Indonesia (Sumber Foto : PBSI)

Drawing Thomas Cup 2026: Indonesia Tergabung di Grup Neraka

April 15, 2026
Sebuah minibus yang ditumpangi empat orang terjun ke sawah di Jalan Raya Lingkar Timur, Kabupaten Kuningan (Foto: Darfan)

Mobil Terjun ke Sawah, Satu Tewas Tiga Orang Luka

April 14, 2026
Pelaku Pencurian Sepeda Motor diamankan Polsek Sumberjaya (Foto : Darfan)

Viral, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Massa

April 14, 2026
Kebakaran besar terjadi di sebuah gudang penyimpanan instalasi pipa di Cirebon (Foto : Darfan)

Gudang Instalasi PDAM Dekat Permukiman Warga di Cirebon Ludes Terbakar

April 14, 2026
Ilustrasi populasi sebuah negara.(Dok. UNSPLASH/Owen Cannon)

Penelitian Ungkap Populasi Manusia Sudah Lewati Batas Bumi, Krisis Global Mengintai

April 14, 2026
Evanescence Rilis Lagu Baru ‘Who Will You Follow’ (Tangkapan Layar)

Evanescence Rilis Lagu Baru ‘Who Will You Follow’, Tampil dengan Nuansa Metal Agresif

April 14, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

by Akbar
March 21, 2025
A A
MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan sengketa Pilkada 2024((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))

PILARadio.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait mekanisme pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini mengubah norma yang ada dalam pasal 426 ayat 1 huruf b undang-undang tersebut dengan status inkonstitusional bersyarat. Artinya, MK membatasi alasan pengunduran diri caleg terpilih, yaitu hanya dibenarkan apabila pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, seperti pengangkatan ke jabatan yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan hal ini saat membacakan putusan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024 pada Jumat (21/3/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa fenomena pengunduran diri caleg terpilih karena alasan mencalonkan diri di Pilkada mencerminkan praktik yang tidak sehat dalam berdemokrasi. MK mengingatkan bahwa hal tersebut dapat berujung pada tindakan transaksional yang dapat merusak esensi dari prinsip kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yang menjadi inti dari pemilihan umum bisa terdegradasi jika pengunduran diri dilakukan dengan tujuan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sejati. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa caleg yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Meskipun demikian, MK tidak melarang pengunduran diri caleg terpilih secara keseluruhan. MK menyatakan bahwa pengunduran diri caleg terpilih masih bisa dibenarkan dalam beberapa keadaan tertentu, terutama jika pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas negara lain. Misalnya, jika caleg terpilih diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu yang tidak dipilih melalui pemilu, seperti menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik lainnya yang diangkat oleh negara. Dalam hal ini, pengunduran diri tidak akan merugikan kedaulatan rakyat karena jabatan tersebut bukan hasil dari pemilihan umum, melainkan hasil dari pengangkatan negara.

Putusan MK ini menggambarkan upaya untuk menjaga integritas proses demokrasi dengan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan kedaulatan rakyat. Keputusan ini juga menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam politik, khususnya dalam kaitannya dengan pengunduran diri caleg terpilih yang berpotensi mengarah pada kepentingan pribadi atau politik tertentu. Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh caleg yang terpilih hanya demi ambisi politik pribadi.

Dengan putusan ini, MK juga memberikan pemahaman bahwa demokrasi harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu. Langkah-langkah seperti ini penting untuk menjaga kualitas pemilihan umum di Indonesia dan mendorong para calon legislatif untuk berkomitmen pada tugas mereka sebagai wakil rakyat. Keputusan MK ini pun menjadi acuan penting bagi proses pemilihan di masa depan, sekaligus memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

RelatedPosts :

Kontroversi Putusan Baleg DPR-RI, Mahasiswa dan Buruh Bakal Demo Hari Ini

Warga Bekasi Gugat Syarat Usia di Lowongan Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), M. Nuruzzaman dianggap layak memimpin di Kabupaten Cirebon

Memprihatinkan, Rumah Mungil Dihuni 18 Jiwa

Tags: calegMahkamah KonstitusiMundurpilkada
Previous Post

Taylor Swift Puncaki Billboard’s Top 100 Female Artists of the 21st Century

Next Post

77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

Related Category

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/lifestylememory
MESTITAU

Studi Ungkap Perempuan Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya

by Akbar
April 16, 2026

PILARadio.com - Banyak orang mungkin pernah mendengar anggapan bahwa perempuan membutuhkan tidur lebih lama dibanding laki-laki. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak...

Read more
Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

April 15, 2026
Ilustrasi populasi sebuah negara.(Dok. UNSPLASH/Owen Cannon)

Penelitian Ungkap Populasi Manusia Sudah Lewati Batas Bumi, Krisis Global Mengintai

April 14, 2026
Geger Benda Langit Bercahaya Muncul di Malang, BMKG Bilang Begini Sumber : Instagram @malang_kidulan

Geger! Benda Langit di Malang Diduga Rudal, Ini Penjelasan BMKG

April 13, 2026
Pemandangan kawasan Bundaran HI Jakarta di malam hari yang terang benderang dengan aktivitas warga yang berjalan kaki dengan nyaman di trotoar. (Sumber Foto: Unsplash@ArifRamdasura)

Jakarta Salip Bangkok! Kini Jadi Kota Paling Aman Kedua di ASEAN

April 10, 2026
Next Post
77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

77 U-Turn Sepanjang Pantura Cirebon Ditutup Petugas Polresta Cirebon Selama Arus Mudik & Balik Lebaran

Hasil UEFA Nations League: Jerman, Portugal, Spanyol dan Prancis Ke Semifinal

Hasil UEFA Nations League: Jerman, Portugal, Spanyol dan Prancis Ke Semifinal

Buntut Putusan Pengadilan, NJZ Umumkan Hiatus Sementara

Buntut Putusan Pengadilan, NJZ Umumkan Hiatus Sementara

Heboh! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Begini Faktanya

Heboh! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Begini Faktanya

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM