CIREBON, PILARadio – Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus sembilan tersangka pengedar sabu dan obat keras dalam sepekan, Senin sore. Dari sembilan tersangka, salah satunya merupakan penjual mainan yang kembali kambuh mengedarkan sabu setelah empat kali tertangkap dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan puluhan paket sabu dan ribuan obat keras terbatas, berikut telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Penjual mainan ini hanya bisa pasrah setelah tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon di kawasan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Residivis kasus narkoba yang sudah empat kali tertangkap dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan tersebut kedapatan membawa belasan paket sabu dan hendak mengedarkannya. Paket sabu tersebut disembunyikan di dalam tasnya dengan dibungkus sedotan yang telah dipotong.
Selain itu, petugas juga mengamankan delapan orang tersangka lainnya yang terdiri dari lima pengedar sabu dan tiga pengedar obat keras terbatas. Para tersangka diamankan petugas di wilayah barat dan timur Kabupaten Cirebon. Dari tangan para tersangka, petugas menyita delapan gram sabu dan ribuan obat keras terbatas yang dijual dalam bentuk paket, berikut telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Para tersangka yang diamankan tersebut merupakan hasil kerja keras petugas dalam melakukan penyelidikan selama sepekan terakhir. Dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan residivis kambuhan yang berulang kali terjerat kasus peredaran narkoba. Lantaran tergiur keuntungan, residivis kambuhan yang berprofesi sebagai penjual mainan tersebut kembali berulah dan menjual barang haram.
“Jumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika terdiri dari 4 kasus golongan narkotika I dan kasus ketersediaan farmasi yang illegal 3 kasus tersebut jumlah tersangka yaitu ada 9 orang” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Tersangka pengedar narkoba dijerat Pasal 112 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat keras dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.