CIREBON, PILARadio – Residivis Peredaran Sabu Kembali Diringkus Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, Kamis Sore. Pelaku diamankan tanpa perlawanan sesaat setelah menempelkan sabu pesanan di semak-semak. Selain residivis, petugas juga mengamankan delapan tersangka lainnya dengan menyita sebelas gram sabu, empat gram tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras terbatas.
Satnarkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba. F.A., residivis kasus narkotika ini, tak dapat berkutik saat diringkus tim Satresnarkoba Polresta Cirebon sesaat setelah menempelkan pesanan sabu di semak-semak.
Seakan tak jera dengan penjara, tersangka kembali bermain dengan barang haram dan menjadi pengedar sabu. Bahkan, saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya, petugas mendapati belasan paket sabu ukuran kecil yang siap diedarkan.
Selain F.A., petugas juga mengamankan delapan tersangka lainnya dalam tujuh laporan polisi. Delapan tersangka merupakan pengedar sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas. Dari tangan para tersangka, petugas menyita puluhan paket sabu kecil seberat sebelas gram, tembakau sintetis empat gram, tiga ribu obat keras, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Total sembilan tersangka dari tujuh laporan polisi tersebut diungkap petugas dalam sepekan terakhir. Salah satu tersangka merupakan residivis pemain lama dalam peredaran barang haram narkotika jenis sabu. Dengan modus “tempel” atau “maps” dan “cash on delivery”, para tersangka menjalankan bisnis haramnya di beberapa kecamatan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Adapun yang kita tangani ada 7 LP yang terdiri 3 kasus narkotika golongan I Sabu, 3 kasus peredaran farmasi tanpa izin dan 1 kasus narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dari kasus tersebut kita amankan 9 tersangka” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Saat ini, petugas Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terkait jaringan masing-masing tersangka. Petugas menerapkan Pasal 114 tentang narkotika dan Pasal 435 tentang sediaan farmasi dengan ancaman minimal lima tahun penjara.