PILARadio.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah merancang program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya warung makan seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda, dan warung Padang. Program ini akan dilakukan melalui skema sertifikasi mandiri atau self declare, yang dianggap lebih sederhana dan efisien dibanding mekanisme reguler. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebutkan bahwa inisiatif ini penting mengingat masih banyak warung makan yang belum tersertifikasi halal. Sementara itu, banyak restoran besar, termasuk yang berasal dari luar negeri, sudah memiliki sertifikat halal, sehingga UMK perlu didorong agar tak tertinggal. Sertifikasi halal, menurut Haikal, bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Program ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan BPJPH dengan dua komunitas pelaku usaha, yaitu Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui komunitas tersebut, BPJPH akan melakukan edukasi dan literasi halal secara masif kepada para pedagang. Tujuannya agar pelaku usaha warung makan memiliki pemahaman yang baik mengenai pentingnya sertifikasi halal dalam pengembangan bisnis mereka.
Saat ini, sertifikasi halal masih banyak dilakukan melalui mekanisme reguler, di mana produk harus diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini dinilai kurang efisien bagi UMK karena memakan waktu dan biaya. Oleh karena itu, BPJPH berencana menyederhanakan aturan melalui skema self declare, di mana pelaku usaha cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan menambahkan nilai tambah bagi setiap produk yang diedarkan. Haikal menegaskan, warung makan yang sudah bersertifikat halal akan memiliki posisi yang lebih kuat di mata konsumen, serta lebih siap bersaing di tengah ketatnya pasar kuliner, baik lokal maupun global.