KUNINGAN, PILARadio – Satuan Satnarkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, pada Kamis petang, meringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan modus baru, yakni dibungkus dalam mikro tube. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 57,73 gram dari para tersangka.
Inilah video amatir detik-detik petugas Satnarkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, Kamis petang, meringkus pengedar sabu berinisial DF. Petugas meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi sabu yang disimpan di semak-semak, siap diambil oleh pembeli.
Petugas juga menggeledah rumah pelaku DF dan menemukan satu bungkus paket sabu serta beberapa paket kecil siap edar. Modus pelaku sendiri menggunakan sistem tempel dan memanfaatkan aplikasi peta lokasi seperti Google Maps.
Selain pelaku DF, petugas juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni A, pengedar sabu, serta D dan C yang merupakan pengedar obat tanpa izin edar, di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang diamankan petugas meliputi 57,73 gram sabu, lebih dari 1.500 butir obat keras, serta barang bukti lainnya dari para tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka. Para pelaku tergolong baru dalam jaringan peredaran narkoba, khususnya dengan modus sabu yang dikemas dalam mikro tube. Pihak kepolisian menyatakan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
“Kita mengamankan 4 tersangka Dimana semuanya warga Kuningan untuk barang bukti yang kita amankan dinataranya sabu sebanyak 57,73 gram dan lebih dari 1.500 butir obat keras Adapun modus pelaku sistem tempel dan kemudian juga ada COD juga serta ada modus baru juga yaitu sabu dikemas dalam mikro tube” Ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo.
Akibat perbuatannya, para pelaku pengedar narkoba harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku peredaran sabu dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sementara itu, pengedar obat keras tanpa izin edar dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.