PILARadio.com – Penyanyi Teuku Adifitrian atau Tompi resmi keluar dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Keputusan ini diambil karena kekecewaannya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam hal pendistribusian royalti musik kepada para pencipta lagu.
“Per kemarin (11/8), saya sudah minta manajer saya untuk keluar dari keanggotaan WAMI,” tulis Tompi di akun Instagram pribadinya, Selasa (12/8).
Tompi mengaku, kekecewaan itu sudah ia rasakan sejak lama. Ia bahkan pernah berdiskusi soal masalah royalti bersama mendiang Glenn Fredly sebelum wafat pada 2020.
“Dulu sama Glenn saya beberapa kali diskusi tentang LMK ngutip dan ngebagi royalti dari konser. Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang pernah saya tanyai,” ujarnya.
Menurut Tompi, jawaban yang diterimanya soal sistem royalti “tidak masuk akal sehat” dan situasinya justru semakin memburuk. Karena itu, ia memilih mundur dari WAMI.
Tompi Bebaskan Lagu untuk Dinyanyikan di Panggung
Tidak hanya mundur dari WAMI, Tompi juga membebaskan siapa saja untuk menyanyikan lagu-lagunya tanpa harus membayar royalti.
“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung pertunjukan, konser, atau kafe. Mainkan saja, saya tidak akan mengutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya,” tegasnya.
Sistem Royalti Musik di Indonesia Masih Bermasalah
Masalah pengelolaan royalti musik di Indonesia telah menjadi isu yang panjang. Banyak musisi menilai sistem distribusi royalti melalui LMK belum optimal dan tidak transparan.
Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021, royalti dari pemanfaatan karya musik seharusnya dihimpun oleh LMK dan didistribusikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun dalam praktiknya, banyak musisi mengeluhkan ketidakterbukaan proses tersebut.
Tompi bukan satu-satunya musisi yang bersikap kritis. Sejumlah musisi lain seperti Dewa 19, Rhoma Irama, Charly Van Houten, Thomas Ramdhan (GIGI), dan Juicy Luicy juga sempat menyuarakan kekecewaan mereka terhadap sistem royalti dan membebaskan lagu mereka untuk dibawakan publik.
UU Hak Cipta Diuji di Mahkamah Konstitusi
Hingga saat ini, UU Hak Cipta sedang menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi setelah kelompok penyanyi yang tergabung dalam VISI mengajukan gugatan. Sementara itu, revisi UU Hak Cipta juga tengah dibahas oleh Komisi X DPR RI untuk memperbaiki regulasi terkait royalti musik di Indonesia.