CIREBON, PILARadio – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu malam menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah. Total kerugian negara hasil perhitungan mencapai 26 miliar rupiah lebih.
Enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Rabu malam.
Keenam tersangka, di antaranya P-H selaku PPTK, BR selaku Kepala Dinas PUTR tahun 2017, I-W selaku PPK dan Kabid Cipta Karya tahun 2018 yang kini menjabat Kepala Dispora, HM selaku tim leader PT Bina Karya, AS sebagai kepala cabang PT Bina Karya, serta FR selaku direktur PT Rivomas Pentasurya.
Para penyidik menetapkan para tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Setda senilai 86 miliar rupiah karena ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.
Feri Nopiyanto, Ketua Tim Penyidik Kejari Kasus Gedung Setda “Keenam tersangka, di antaranya P-H selaku PPTK, BR selaku Kepala Dinas PUTR tahun 2017, I-W selaku PPK dan Kabid Cipta Karya tahun 2018 yang kini menjabat Kepala Dispora, HM selaku tim leader PT Bina Karya, AS sebagai kepala cabang PT Bina Karya, serta FR selaku direktur PT Rivomas Pentasurya”
Serta berdasarkan hasil temuan BPK yang kemudian ditindaklanjuti proses penyidikan dengan melibatkan tim ahli Polban. Sehingga dari hasil perhitungan terdapat kerugian negara senilai 26 miliar rupiah.
“Tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan Enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon karena ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan kerugian negara hasil perhitungan mencapai 26 miliar rupiah lebih.” Ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi
Tim penyidik juga berhasil menyita uang sekitar 788 juta rupiah dari hasil pemeriksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.