CIREBON, PILARadio – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menangkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon pada Rabu malam kemarin. Selain kepala dinas, kejaksaan juga menangkap enam orang lainnya dalam kasus perbaikan jalan dan drainase. Total kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
AP, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkait kasus korupsi perbaikan jalan dan drainase senilai Rp2,6 miliar pada Rabu malam kemarin.
Selain AP, Kejari juga mengamankan enam orang lainnya, masing-masing berperan sebagai pengendali lapangan, pengawas lapangan, dan pihak dari perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa di lokasi Lemahabang sekitar 72,49 persen pekerjaan tidak dilaksanakan. Sementara di wilayah Losari, sebanyak 90,57 persen pekerjaan tidak dikerjakan.
Saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menangkap tersangka dan melakukan penahanan yaitu AP selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dalam tuduhan tindak pidana korupsi peningkatan jalan dan lingkungan dan drainase senilai Rp2,6 miliar” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.