CIREBON, PILARadio – Polres Cirebon Kota melarang penggunaan sirene dan rotator atau lampu strobo di jalan raya pada seluruh mobil dinas Polres Cirebon Kota hingga jajaran polsek.
Hal tersebut dilakukan setelah adanya aturan dari Mabes Polri terkait pembekuan sementara penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan anggota Polri.
AKBP Eko Iskandar mengatakan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus darurat, seperti mendatangi TKP kecelakaan lalu lintas, TKP kriminal, TKP kebakaran, serta membawa korban kegawatdaruratan. Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” katanya.
Menurut Kapolres, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene.
“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirene di jalan, dan hal ini pernah viral di media sosial,” ujarnya, Selasa, 23 September 2025.
Penggunaan sirene dan rotator, lanjut AKBP Eko Iskandar, telah diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi, penggunaannya hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian,” jelasnya.
Eko menuturkan, pihaknya membatasi penggunaan rotator dan sirene agar tidak menimbulkan gangguan di jalan.
“Lampu rotator tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal,” tuturnya.
Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirene secara ilegal.
“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan sipil yang menggunakan rotator atau sirene kepada Call Center 110, Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan.
Seperti diketahui, beberapa bulan sebelumnya Kota Cirebon sempat menjadi sorotan menyusul viralnya sebuah video di laman media sosial terkait keluhan penggunaan sirene. Kondisi itu pun direspons cepat oleh Polres Cirebon Kota.






















