PILARadio.com – Media sosial heboh setelah muncul kabar seorang warga negara Israel disebut memiliki KTP Cianjur, Jawa Barat. Dalam foto yang beredar luas di platform sosial, pria tersebut diidentifikasi bernama Aron Geller. Dalam keterangan yang ramai diperbincangkan warganet, Aron disebut beralamat di Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Foto KTP ini langsung memicu perhatian publik dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai grup media sosial.
Reaksi warganet pun beragam, mulai dari heran hingga mempertanyakan validitas KTP tersebut. Banyak netizen mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur untuk segera menelusuri kebenaran kabar viral soal dugaan KTP warga negara Israel tersebut. Penyebaran foto yang masif membuat isu ini menjadi trending topic di sejumlah platform media sosial, termasuk Twitter dan Facebook.
Menanggapi viralnya kabar ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri langsung melakukan pengecekan data internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi penerbitan KTP secara tidak sah atau pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP yang viral tersebut palsu. “Bila di media sosial diceritakan yang bersangkutan memiliki KTP elektronik Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” ujar Teguh, seperti dikutip detikcom. Pernyataan ini sekaligus meredakan spekulasi dan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya warga negara asing yang memperoleh dokumen kependudukan secara ilegal.
Pihak Ditjen Dukcapil memastikan telah melakukan pengecekan nama Aron Geller pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nasional dan hasilnya tidak ditemukan. Selain itu, pengecekan juga dilakukan ke tingkat daerah terkait penerbitan KTP, termasuk Disdukcapil Kabupaten Cianjur, dan nama Aron Geller tidak tercatat dalam database. Hal ini menegaskan bahwa KTP yang viral di media sosial tersebut merupakan dokumen palsu dan tidak sah secara hukum.
Source : www.cnnindonesia.com


















