MAJALENGKA, PILARadio – Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, pada Senin siang berhasil membekuk dua pengedar sabu antar kabupaten. Penangkapan para pelaku dilakukan saat sedang melakukan transaksi dengan cara COD. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat keras terbatas.
Video amatir detik-detik petugas Satnarkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan dua pelaku pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dua pelaku ini dilakukan secara dramatis, di mana para pelaku sedang melakukan transaksi COD di sebuah kebun kosong di wilayah Kabupaten Majalengka. Bahkan, para pelaku sempat mencoba melawan petugas.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat keras terbatas.
Selain mengamankan pelaku, pada Senin siang petugas kepolisian Satnarkoba Polres Majalengka juga mengamankan sebelas pelaku pengedar barang haram yang berasal dari berbagai daerah, seperti warga Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa: sabu seberat 61,58 gram, tembakau sintetis seberat 6,4872 gram, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya Tramadol 566 butir dan Trihexyphenidyl 103 butir.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika petugas mengamankan sabu seberat 61,58 gram, tembakau sintetis seberat 64,872 gram, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya Tramadol 566 butir dan Trihexyphenidyl 103 butir. Modus operandi menggunakan salam tempel dan COD. Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun.” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.


















