PILARadio.com – Seorang pegawai negeri sipil bernama Muhamad Anugrah Firmansyah atau Ega mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut fokus pada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Dalam permohonannya, Ega yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang perempuan beragama Kristen. Ia menilai aturan tersebut menghalangi rencana pernikahannya karena dianggap memunculkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan beda agama.
Menurut Ega, pasal tersebut selama ini ditafsirkan sebagai larangan pencatatan pernikahan antaragama sehingga membatasi akses untuk mendapatkan pengakuan negara. Ia menegaskan kerugian yang dialaminya bersifat nyata, terlebih setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
Ega meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional atau minimal memberikan tafsir konstitusional agar pengadilan tidak menjadikannya dasar penolakan pencatatan perkawinan beda agama.
Gugatan dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025 itu telah disidangkan oleh MK dalam agenda pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (12/11). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam persidangan, Saldi Isra meminta Ega membuktikan rencana pernikahannya untuk meneguhkan kedudukan hukum (legal standing). Hal serupa juga disampaikan Hakim Arsul Sani yang menegaskan perlunya bukti konkret atas klaim hubungan serius menuju pernikahan.
Hakim Ridwan Mansyur menambahkan agar permohonan Ega menyertakan redaksi lengkap UU Perkawinan beserta perubahan terakhir pada UU Nomor 16 Tahun 2019, serta menjelaskan hubungan sebab-akibat antara kerugiannya dan berlakunya pasal yang diuji.
Sumber : www.kumparan.com






















