PILARadio.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penyanyi Melly Goeslaw terkait aturan perlindungan hak cipta musik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. MK menambah ketentuan di pasal 10 UU Hak Cipta dengan mengikat platform digital berbasis user generated content (UGC) seperti Facebook, YouTube, TikTok, dan Instagram.
Ketua majelis hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 10 UU Hak Cipta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai ‘Pengelola tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis user generated content dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.’
MK tidak mengabulkan gugatan Melly Goeslaw terhadap pasal 114 UU Hak Cipta yang mengatur sanksi bagi pelanggar. Pasal 114 menyatakan bahwa setiap orang yang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya, akan dipidana dengan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam permohonannya, Melly meminta MK menyertakan platform digital berbasis UGC ke dalam pasal 114 UU Hak Cipta, dengan sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar jika membiarkan pembajakan musik terjadi di platform tersebut. Namun, MK menolak permohonan tersebut.
Melly Goeslaw, PT Aquarius Pustaka Musik, dan PT Aquarius Musikindo sebelumnya menggugat sejumlah pasal Undang-Undang Hak Cipta terkait potensi pembajakan dalam platform digital. Ignatius Supriyadi, kuasa hukum para pemohon, menyebut ada kekosongan hukum yang menyebabkan para kliennya tidak bisa menggugat platform digital saat terjadi pembajakan musik.