PILARadio.com – Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah dinyatakan menang dalam sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang dilayangkan oleh para pencipta aslinya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Vidi dinyatakan lepas dari seluruh gugatan dan terbebas dari ancaman ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar.
Informasi tersebut diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 21 November. Kasus ini bermula ketika Keenan dan Rudi, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Awal Perkara Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening”
Gugatan pertama tercatat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. Dalam gugatan tersebut, Vidi dituduh melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam 31 pertunjukan komersial tanpa izin dari para pencipta. Para penggugat menuntut ganti rugi tunai dan meminta sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan.
Dua Gugatan Tambahan Terhadap Vidi Aldiano
Kasus ini tidak berhenti di satu perkara. Para pencipta lagu kembali melayangkan gugatan kedua, nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, pada 30 Juni 2025. Dalam gugatan tersebut, Vidi dituding mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan.
Tak lama kemudian, gugatan ketiga kembali diajukan oleh Rudi Pekerti dengan nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Juli 2025. Kali ini, Vidi dituduh mengubah nama pencipta lagu pada tiga platform digital tersebut dan diminta membayar denda sebesar Rp900 juta.
Majelis Hakim Nyatakan Tiga Gugatan Tidak Dapat Diterima
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, ketiga gugatan yang diarahkan kepada Vidi Aldiano akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Putusan tersebut dibuat setelah majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Vidi sebagai Tergugat.
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim menilai tidak ada kebutuhan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara, sehingga seluruh gugatan resmi gugur.
Sumber : www.voi.id

















