CIREBON, PILARadio – Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus empat pelaku sindikat ganjal ATM lintas provinsi asal Lampung pada Kamis siang. Para pelaku beraksi dengan berbagai peran, mulai dari mengganjal ATM, mengamati PIN, hingga menukar ATM korban yang akhirnya mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Dari tangan para pelaku, petugas menyita belasan ATM, pakaian saat beraksi, serta mobil yang digunakan untuk mencari target.
Beginilah aksi sindikat ganjal ATM lintas provinsi saat beraksi di sebuah gerai di kawasan SPBU Kesambi, Kota Cirebon. Dalam rekaman CCTV, empat pelaku yang merupakan kelompok asal Lampung dan Tangerang tampak santai berada di dalam gerai sambil menunggu korbannya memasukkan ATM dan melakukan transaksi. Korban yang sempat kesulitan memasukkan ATM dibantu oleh salah satu pelaku hingga akhirnya kartu ATM sulit keluar dan ditukar dengan ATM lain yang sudah disiapkan.
Empat pelaku yakni Dalimi, Arief, Aang, dan Ferdiansyah berhasil dibekuk Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota di sejumlah tempat berbeda pada Kamis siang. Keempatnya diamankan berikut barang bukti berupa korek kayu, belasan jenis kartu ATM, dan sebuah mobil yang digunakan untuk beraksi. Petugas juga menyita pakaian yang dikenakan saat melancarkan aksinya di gerai ATM Kesambi, Kota Cirebon.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mencari gerai yang memiliki lebih dari satu mesin ATM. Dengan membagi peran mulai dari pengganjal ATM, pengintai PIN, hingga penukar kartu ATM, kawanan ini beraksi tak kurang dari dua menit sebelum menguasai kartu ATM korbannya.
Di Kota Cirebon sendiri, kawanan ini berhasil membobol uang senilai tujuh puluh satu juta rupiah milik korban yang merupakan pensiunan PNS.
“Kita mengamankan 5 pelaku sindikat ganjal ATM lintas provinsi asal Lampung dengan modus yang digunakan pelaku dalam beraksi dengan berbagai peran, mulai dari mengganjal ATM, mengamati PIN, hingga menukar ATM korban yang akhirnya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Para pelaku terancam Pasal 363 junto 378 tentang pencurian dengan pemberatan atau penipuan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Petugas juga mengimbau kepada para pengguna ATM agar lebih berhati-hati saat ATM tertelan atau jika menerima bantuan dari pihak yang tidak dikenal agar tidak menjadi korban sindikat kejahatan.





















