MAJALENGKA, PILARadio – Petugas kepolisian Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, Senin siang, mengamankan tiga pelaku aksi pencurian minimarket di wilayah Kabupaten Majalengka. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya golok dan uang tunai.
Video amatir memperlihatkan rekaman kamera CCTV saat tiga pelaku melakukan aksi perampokan di salah satu minimarket di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dalam aksinya, tiga pelaku perampokan ini membawa sebuah golok dan mengancam pegawai minimarket. Bahkan, para pelaku juga melakukan penyekapan terhadap para karyawan.
Selain itu, para pelaku meminta ditunjukkan tempat penyimpanan uang. Kedua pegawai tidak bisa berkutik saat pelaku menodongkan golok ke leher korban. Pelaku pun berhasil membawa kabur sejumlah uang sekitar 34 juta rupiah.
Atas adanya kejadian tersebut, dengan berbekal rekaman CCTV, anggota Satreskrim Polres Majalengka memburu para pelaku perampokan minimarket di Alfamart Majalengka Kulon.
Pengejaran para pelaku pun berhasil. Tiga pelaku dapat ditangkap anggota Satreskrim Polres Majalengka di lokasi yang berbeda. Pelaku bernama Adi ditangkap di rumahnya di Sumedang, sedangkan temannya, Riki dan Yoga, ditangkap di Bandung.
“Polres Majalengka menangkap tiga pelaku perampokan minimarket di lokasi berbeda. Adi ditangkap di Sumedang, sedangkan Riki dan Yoga di Bandung. Dari tangan pelaku diamankan golok dan uang tunai. Dalam aksinya, pelaku mengancam dan menyekap karyawan, serta berhasil membawa kabur sekitar Rp34 juta.” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.






















