CIREBON, PILARadio – Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus empat belas pelaku kejahatan jalanan, Kamis siang. Belasan tersangka tersebut terlibat berbagai kasus kejahatan mulai dari begal, curanmor, penadah hingga pembobolan minimarket yang terjadi dalam sebulan terakhir. Bersama tersangka, petugas mengamankan uang belasan juta rupiah, airsoftgun, senjata tajam hingga puluhan sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini digelar petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Kamis siang. Dalam sebulan terakhir, lima kasus menonjol yang menjadi perhatian publik berhasil dibongkar petugas dengan menangkap empat belas tersangka. Pencurian dengan kekerasan atau begal, curanmor, penadah hingga pembobolan toko yang terjadi pada pertengahan April hingga awal Mei berhasil dituntaskan petugas.
Selain mengamankan empat belas tersangka, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Puluhan sepeda motor, senjata tajam, hingga kunci T dan uang belasan juta rupiah disita petugas sebagai barang bukti. Bahkan, kasus pembobolan minimarket yang terjadi pada 15 Mei kemarin berhasil diungkap petugas patroli yang memergoki tersangka keluar dari atap toko.
“Kami berhasil meringkus empat belas pelaku kejahatan jalanan dalam sebulan terakhir, lima kasus menonjol yang menjadi perhatian publik berhasil dibongkar petugas dengan menangkap empat belas tersangka mulai dari begal, curanmor, penadah hingga pembobolan minimarket.” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama.
Sementara itu, petugas juga berhasil membekuk dua begal sadis yang meresahkan jalur Cirebon-Kuningan. Kedua tersangka yang biasa beraksi dini hari tersebut kerap melukai korbannya yang berusaha melawan dengan senjata tajam dan airsoftgun. Terakhir, dua begal sadis tersebut menggetok korbannya dengan airsoftgun hingga tak sadarkan diri sebelum akhirnya membawa barang berharga dan sepeda motor milik korban.
“Petugas berhasil membekuk dua begal sadis yang meresahkan jalur Cirebon-Kuningan. Kedua pelaku kerap melukai korban dengan senjata tajam dan airsoftgun saat beraksi dini hari. Terakhir, pelaku menganiaya korban hingga pingsan sebelum membawa barang berharga dan sepeda motor milik korban.” Ujar Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa.
Saat ini, seluruh tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Cirebon. Para tersangka dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 335 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.


















