Viral Dramatis Warga Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Massa

Satreskrim Polres Kunngan menangkap pelaku curanmor (Foto : Darfan)

KUNINGAN, PILARadio – Viral di media sosial seorang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu siang babak belur setelah dihakimi massa. Aksi pelaku diketahui oleh pemilik motor sehingga berhasil ditangkap warga saat hendak membawa kabur hasil curiannya. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku untuk menghindari amukan warga.

Video amatir yang direkam warga memperlihatkan sejumlah warga mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sedang beraksi mencuri motor milik warga di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu siang. Pelaku berinisial M, warga Indramayu, babak belur setelah ketahuan mencuri sepeda motor milik warga setempat.

Kejadian bermula saat sepeda motor korban terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel. Pelaku yang melihat adanya kesempatan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun, anak korban yang melihat aksi pelaku segera berteriak “maling” sehingga warga langsung melakukan pengejaran.

Pelaku yang berusaha melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap warga dan menjadi sasaran amukan massa. Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

“Jadi memang lagi lengah langsung kita ambil tapi langsung dikejar warga dan saya yang berhasil ditangkap warga. sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dan semuanya gagal” Ujar Pelaku berinisial M

Sementara itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan bersama rekannya yang berinisial R, yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas. Pelaku juga mengaku merupakan seorang residivis yang pernah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus narkoba.

“Satreskrim Polres Kuningan telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dimana kronologi kejadiannya saat sepeda motor korban terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel. Pelaku yang melihat adanya kesempatan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun, anak korban yang melihat aksi pelaku segera berteriak “maling” sehingga warga langsung melakukan pengejaran.” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top