CIREBON, PILARadio – Unggahan di media sosial mengenai biaya masuk siswa baru di SMP Negeri 11 Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan pada Rabu pagi. Biaya pengadaan seragam sekolah dan kegiatan penunjang siswa ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah menjelaskan bahwa biaya kegiatan penunjang masih sebatas usulan dan belum diputuskan karena akan dibahas bersama komite sekolah serta orang tua siswa.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon menegaskan bahwa kebijakan penggunaan dan pengadaan seragam sekolah di Kota Cirebon telah mengacu pada regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Biaya seragam sekolah dan kegiatan penunjang siswa yang menjadi sorotan media sosial kini terjadi di SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai rincian biaya tersebut. Untuk seragam putri, biaya yang diusulkan sebesar Rp1.450.000, sedangkan seragam putra sebesar Rp1.330.000. Adapun biaya kegiatan penunjang siswa masih dalam tahap usulan dan belum diputuskan karena akan dibahas melalui rapat bersama komite sekolah dan orang tua siswa.
Pihak sekolah juga membenarkan adanya seragam khas sebagai identitas sekolah yang diterapkan sesuai regulasi pemerintah. Namun, sekolah menegaskan tidak mewajibkan orang tua membeli seragam melalui koperasi sekolah.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang hanya memiliki seragam putih biru, tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti siswa lainnya. Orang tua juga dipersilakan membeli seragam di luar sekolah selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, seluruh peserta didik tetap dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
“Jadi memang kita serba salah sebenarnya seragam ini kan bukan kewenangan dari sekolah. Siswa bahkan bisa beli di luar sekolah juga hanya saja yang menjadi kewajiban hanya seragam biru putih saja untuk biaya kegiatan penunjang siswa masih dalam tahap usulan dan belum diputuskan karena akan dibahas melalui rapat bersama komite sekolah dan orang tua siswa.” Ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMP Negeri 11 Kota Cirebon, Eulis Henda Nugraha.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Cirebon kembali menegaskan bahwa kebijakan penggunaan dan pengadaan seragam sekolah telah mengacu pada peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Selain itu, Kota Cirebon juga memiliki seragam khas daerah yang dikenakan pada hari tertentu sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya lokal.
“Dinas Pendidikan Kota Cirebon menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah telah sesuai dengan peraturan nasional dan daerah. Kota Cirebon juga memiliki seragam khas daerah yang dikenakan pada hari tertentu.” Ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih.
Sebelumnya, unggahan di media sosial mengenai biaya masuk siswa baru di sejumlah sekolah negeri di Kota Cirebon sempat viral dan memicu perhatian masyarakat.




