CIREBON, PILARadio – Rencana Pemerintah Kota Cirebon menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penagihan pajak menuai kritik dari pengusaha. Langkah menggandeng aparat tersebut dikarenakan belum maksimalnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak pengusaha di Kota Cirebon.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon saat ini tengah melakukan optimalisasi pajak daerah dengan beberapa cara, selain pembentukan satgas APH, saat ini Pemda Kota Cirebon juga mengimbau saat melakukan pelayanan publik di kelurahan melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu pengusaha Hera Damayanti menilai sebelum melakukan penagihan pajak terhadap para pengusaha dan juga masyarakat, pihaknya menyarankan untuk meningkatkan pelayanannya terlebih dahulu.
“Sebenarnya kalau daerah dan negara melakukan penarikan pajak, kita tanya sudah sesuai belum peruntukan pajak yang kita bayar untuk infrastruktur seperti jalan, sekolah, halte, dan transportasi,” katanya, Selasa (4/8/2026).
Ia juga meminta pemerintah untuk berkaca untuk penyelenggaraan pemerintah, baik gaji ASN dan memperbaiki kinerja ASN. Satgas APH yang dibentuk sendiri, Hera menilai regulasi pajak di Indonesia belum transparan dan berujung kepada korupsi.
“APH itu bukan debt collector dan menakut-nakuti rakyat, seharusnya pemda Kota Cirebon melakukan transparansi regulasi penarikan pajak,” paparnya.
Selain itu, ia menyoroti tentang kendaraan dinas aparat penegak hukum yang belum melakukan pembayaran pajak. Dirinya juga mengimbau sebelum melakukan penagihan pajak terhadap masyarakat, APH seharusnya melakukan penagihan pajak terhadap dirinya sendiri.
“Berikan contoh terlebih dahulu kepada rakyat, baik Polri, TNI, dan lainnya melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu, jadi pajaknya semua itu adil jangan rakyat saja yang dibebani,” tuturnya.
Satuan tugas tersebut sudah diatur dalam Keputusan Walikota Nomor 199 tahun 2026 tentang satuan tugas optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon M. Arif Kurniawan mengatakan, satgas pajak tersebut dibentuk untuk melakukan optimalisasi pajak terhadap para pengusaha besar yang menunggak pajak lebih dari Rp100 juta.
“Lingkup dari penarikan pajak sendiri diantaranya BPHTB, PBB, pajak reklame dan lainnya, pembentukan satgas ini dilakukan untuk efektifitas pengawasan pengendalian pelaksanaan tugas dan optimalisasi pendapatan daerah,” katanya.
Target wajib pajak tersebut diantaranya untuk pengusaha yang memang dari awal tahun 2026 tidak melakukan pembayaran pajak, atau masih ada kurang bayar. Untuk metode pemungutan tersebut akan dirumuskan lebih lanjut, dan tidak mendatangi secara door to door wajib pajak. Sampai saat ini, realisasi pajak Kota Cirebon masih Rp163 miliar dari total target Rp357 miliar atau sekitar 45,76 persen



