CIREBON, PILARadio – Jajaran Kasat Reskrim beserta Kanit Resmob Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di wilayah Kesambi, Kota Cirebon.
Polisi menangkap tersangka berinisial S (23), yang diketahui merupakan mantan suami korban, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat di sebuah hotel di wilayah Kesambi.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan kerja keras dari Kasat Reskrim beserta Kanit Resmob, belum sampai 1 kali 24 jam semenjak dilaporkan kita berhasil mengungkap perkara tersebut,” ujar Bimantoro dalam konferensi pers, Selasa (22/9).
Bimantoro mengungkapkan, S diduga melakukan pembunuhan terhadap korban karena motif cemburu, setelah mengetahui korban melakukan video call dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan dengan korban.
“Ada pun modus dari tersangka tunggal ini yang merupakan mantan suami dari korban dengan motif cemburu. Jadi setelah diduga tersangka ini mendapati si korban mempunyai hubungan atau telepon video call dengan diduga pria lain,” ungkapnya.
Kemudian, kata Bimantoro, Tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan menendang dan menyikut bagian wajah serta kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka diduga mengikat leher korban menggunakan tali sepatu dan sesuai dengan hasil autopsi, korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas serta patah tulang di bagian leher.
“Si tersangka ini emosi dengan rasa cemburu melakukan penganiayaan awal dengan cara menendang dan menyikut di daerah muka korban. Kemudian setelah korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku ini memastikan si korban meninggal dunia dengan cara mengikat leher korban dengan tali sepatu yang tadi kita pastikan bersama-sama. Jadi ikat tali sepatu tersebut dilakukan penyekatan terhadap korban di bagian leher. Itu sesuai dengan hasil otopsi dari korban, yaitu mengalami mati lemas akibat kekurangan nafas dan mengalami patah tulang di daerah leher,” katanya.
Sementara itu, Bimantoro menyebut korban dan tersangka sebelumnya datang dan menyewa kamar hotel secara bersama-sama. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan CCTV, korban dan tersangka sama-sama menyewa salah satu kamar Hotel di daerah Kecamatan Kesambi untuk check-in bersama-sama,” ucapnya.
Setelah korban meninggal dunia, Bimantoro menuturkan, tersangka juga diduga sempat mencoba mengakhiri hidupnya. Polisi menemukan barang bukti berupa racun tikus di lokasi kejadian. Tersangka juga disebut sempat mencoba menggantung diri di kamar mandi hotel, namun upaya tersebut tidak dilakukan karena kondisi tempat yang tidak memungkinkan.
“Dan salah satu yang menarik adalah setelah korban meninggal dunia, si pelaku ini mencoba untuk bunuh diri dengan cara menggantung diri di daerah kamar mandi di bagian hotel tersebut. Tetapi karena situasinya tidak memungkinkan, karena pendek jadi tidak jadi. Dan si tersangka pun sempat juga menurut pengakuannya dan berdasarkan barang bukti di TKP kita temukan racun tikus, jadi si tersangka ini sempat untuk meminum racun tikus untuk bunuh diri,” tuturnya.
Setelah mengidentifikasi tersangka, Bimantoro memaparkan, polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Pangandaran. S akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kerabatnya di daerah tersebut saat diduga hendak melarikan diri.
“Tersangka dalam kesehariannya merupakan buruh harian. Yang bersangkutan berinisial S dan merupakan mantan suami dari korban,” paparnya.
Polisi menyebut korban dan tersangka merupakan warga Kabupaten Cirebon. Keduanya diketahui telah berpisah sekitar satu bulan sebelum kejadian dan belum memiliki anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



