Penertiban Bangunan Liar, Solusi Tegas Kembalikan Fungsi Irigasi dan Aset Daerah

Penertiban Bangunan Liar, Solusi Tegas Kembalikan Fungsi Irigasi dan Aset Daerah (Foto : Darfan)

CIREBON, PILARadio – Dinas PUTR Kabupaten Cirebon menemukan persoalan serius terkait keberadaan bangunan liar di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura.

Lahan yang merupakan aset pemerintah tersebut terindikasi telah diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan usaha maupun hunian.

Persoalan bangunan liar di Desa Kanci, sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, kini menyeret dugaan praktik jual beli aset pemerintah.

UPTD PAPRJJ Wilayah Enam Dinas PUTR Kabupaten Cirebon membenarkan adanya praktik jual beli tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Tanah yang seharusnya menjadi aset daerah justru berpindah penguasaan secara ilegal di masyarakat dan kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan.

Kondisi ini menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya penertiban bangunan liar yang selama bertahun-tahun tidak tersentuh dan kian menjamur.

Dinas PUTR Kabupaten Cirebon telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan sebagai langkah awal sebelum penertiban dilakukan bersama Pemerintah Kecamatan Astanajapura dan Satpol PP.

Upaya penertiban yang telah mendapat dukungan dari UPTD PAPRJJ Wilayah Enam ini sekaligus menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memanfaatkan tanah yang berstatus sebagai aset pemerintah daerah.

“Informasi yang kita terima itu banyak yang diperjualbelikan oleh oknum dan kita akan lanjutkan penertiban bangunan sepanjang jalur Kanci-Sindang Laut” Ujar UPTD PAPRJJ Wilayah 6, Sukarya.

Sementara itu, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur untuk membeli atau menguasai lahan yang tidak jelas status kepemilikannya.

Terlebih jika lahan yang diperjualbelikan merupakan aset pemerintah daerah. Transaksi yang dilakukan antarwarga tidak serta-merta mengubah status tanah menjadi milik pribadi.

Penertiban yang akan dilakukan bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus mencegah semakin banyak aset pemerintah yang dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar yang jelas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top