MAJALENGKA, PILARadio – Seorang wanita di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis siang, menjadi korban pemerasan dan kekerasan oleh kekasihnya sendiri lantaran menolak diajak kencan. Korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Majalengka. Sementara itu, petugas kepolisian yang mendapatkan laporan dengan cepat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Seorang pelaku aksi pencurian dengan tindak kekerasan terhadap seorang wanita warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban bernama Riska Rahma atas tindak pencurian dengan kekerasan.
Pelaku berinisial RT, warga Panjalin Lor, tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas kepolisian. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan uang sebesar Rp3.200.000 milik korban.
Selain itu, kejadian tersebut berawal saat pelaku membuat janji dengan korban di sebuah salon terlebih dahulu, dengan tujuan mengajak korban jalan-jalan berkeliling kampung. Setelah bertemu, tersangka dan korban pun berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Sesampainya di sebuah perkebunan milik warga, pelaku menghentikan kendaraannya dan mengajak korban untuk berkencan.
Namun, korban menolak ajakan tersebut. Karena kesal dan tersinggung, akhirnya pelaku mengikat tangan korban dan menyumpal mulutnya dengan tangan. Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, pelaku pun melarikan diri sambil membawa telepon genggam dan uang milik korban.
“Kita amankan 1 orang tersangka pembegalan, penganiayaan dan pemerasan. Kronologinya korban menunggu pelaku di salon dan mengajak untuk berkencan. Setelah itu korban diajak ke kosan tapi dipertengahan jalan korban malah mengajak ke Semak-semak namun korban menolak dan terjadi cekcok pelaku akhirnya mengambil tas yang berisi uang 3,5jt dan hp” Ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan petugas kepolisian Polres Majalengka dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.