Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Mayat Laki-Laki yang Ditemukan di Kawasan Gunung Ciremai

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Mayat Laki-Laki yang Ditemukan di Kawasan Gunung Ciremai (Foto : Darfan)

KUNINGAN, PILARadio – Petugas Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Ciremai. Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya dan mengamankan sejumlah barang bukti. Korban diketahui dibunuh oleh temannya sendiri karena sakit hati.

Video amatir memperlihatkan detik-detik petugas Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Ciremai pada Senin malam. Dari pengakuannya, pelaku tega menghabisi nyawa korban yang merupakan teman sejak kecil dan berasal dari kampung yang sama. Aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terhadap korban.

Pelaku menganiaya korban menggunakan batu dengan memukul bagian kepala dan wajah hingga korban bersimbah darah. Sebelumnya, korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari pakan untuk memancing di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Saat ditemukan, korban sudah terkapar dan meninggal dunia dengan kondisi wajah mengenaskan.

Penemuan mayat tersebut sempat menggegerkan warga sekitar. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, pengungkapan kasus pembunuhan ini dilakukan setelah petugas meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV sebelum kejadian. Polisi juga menemukan dua buah batu yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Kita telah mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Kawasan Gunung Ciremai. Motif pembunuhan sendiri yaitu sakita hati karena memang berteman dari kecil dan suka menuduh yang tidak-tidak. Pelaku menganiaya korban menggunakan batu dengan memukul bagian kepala dan wajah hingga meninggal dunia” Ujar Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku berinisial AM dijerat Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top