CIREBON, PILARadio – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras terlarang dalam Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung selama sepuluh hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka serta menyita 24.100 butir obat keras terlarang dan sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika dan obat keras terlarang kembali dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota. Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, polisi berhasil mengamankan 15 tersangka dari sejumlah kasus yang berkaitan dengan narkotika, obat keras terlarang, hingga psikotropika.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 24.100 butir obat keras terlarang yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 101,48 gram, tembakau sintetis seberat 1,4 gram, serta 15 mililiter bibit tembakau sintetis.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, penyitaan puluhan ribu butir obat keras tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam pengungkapan awal, polisi terlebih dahulu mengamankan barang bukti lebih dari 7.000 butir obat keras.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada jaringan yang sama. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas kembali menemukan obat keras terlarang dalam jumlah yang lebih besar.
“Dalam Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung selama sepuluh hari kita mengamankan 15 tersangka serta menyita 24.100 butir obat keras terlarang dan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat bruto 101,48 gram, tembakau sintetis seberat 1,4 gram, serta 15 mililiter bibit tembakau sintetis.” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus sistem tempel dan transaksi cash on delivery atau COD. Modus tersebut memungkinkan transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung dalam setiap tahap distribusi. Polisi juga mengungkapkan bahwa sejumlah tersangka merupakan residivis, sedangkan tersangka lainnya diduga baru terlibat dalam peredaran barang terlarang.
Kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara masing-masing.




