CIREBON, PILARadio – Setelah melarikan diri sejak 2008 silam, Kejari Kota Cirebon berhasil meringkus HS (65) di ruko 3 lantai yang beralamat di jalan Bahagia Kota Cirebon. Jum’at (12/01/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Proses penangkapan berlangsung dramatis, pasalnya, petugas yang dipimpin Kasi Intel Kejari Kota Cirebon dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Firman, terpaksa meminjam kendaraan Craine untuk bisa melewati pagar dinding rumah.
“Sempat ada perlawanan, dimana HS dan satu orang lagi tidak mau keluar. Kita inisiatif untuk masuk lewat atas dengan pinjam kendaraan Craine milik DPUTR” jelas Slamet di halaman Kantor Kejari Kota Cirebon.
Sementara itu, Firman mengungkapkan, HS merupakan terdakwa kasus korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005.
“Kekuatan hukumnya itu tahun 2008. Berdasarkan kasasi, terpidana ini terbukti” ucapnya kepada awak media.
Dengan demikian, HS dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.