KUNINGAN, PILARadio – Seorang anggota PPK di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin siang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada rekannya sendiri beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi.
Penetapan tersangka berinisial N dilakukan setelah korban perempuan yang menjabat sebagai Ketua PPK melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Kuningan.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anggota PPK kepada rekannya ini terjadi di sebuah hotel setelah pelaksanaan bimbingan teknis oleh KPU Kuningan pada 20 Oktober lalu. Pihak KPU sempat memanggil keduanya untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Hasilnya, tersangka yang merupakan anggota PPK mengakui telah melakukan tindakan asusila kepada Ketua PPK dan langsung diberhentikan oleh KPU.
Pihak kepolisian menetapkan tersangka karena terbukti telah melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual kepada korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
“Kasus dugaan pelecehan seksual oleh anggota PPK berinisial N telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan terlapor N ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pemberkasan sedang dilakukan dan akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah lengkap. Dua alat bukti sudah terpenuhi, dan keterangan pelaku sesuai dengan korban serta saksi dan psikolog. Ancaman hukuman adalah 4 tahun penjara, namun tidak memungkinkan penahanan di tingkat penyidikan.” Ujar Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa
Akibat perbuatannya, tersangka dugaan pelecehan seksual berinisial N dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.