CIREBON, PILARadio – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, membongkar sindikat pembuat konten dewasa pada Kamis siang. Dua pelaku diamankan bersama tujuh perempuan dan dua laki-laki, yang telah beroperasi selama tujuh bulan dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dalam perekrutan korban, pelaku menawarkan promosi fashion sebelum akhirnya mempekerjakan mereka untuk membuat konten dewasa dengan iming-iming bayaran tinggi.
B-M dan M-F, warga Ternate, Maluku Utara, harus mengenakan baju tahanan setelah praktik pembuatan konten dewasa yang mereka lakukan berhasil dibongkar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota, Kamis siang. Keduanya ditangkap petugas bersama tujuh wanita, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Petugas juga mengamankan dua laki-laki yang menjadi tandem dalam pembuatan konten dewasa tersebut.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan untuk menyiarkan secara langsung konten pornografi tersebut. Barang bukti berupa handphone, tripod, serta lampu disita petugas dari kamar kost yang dijadikan sebagai tempat pembuatan video asusila. Bahkan, petugas juga menemukan pelumas yang biasa digunakan untuk melumuri badan sebelum pembuatan konten.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan terbongkarnya sindikat pembuatan konten dewasa yang sudah berlangsung selama tujuh bulan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah kamar kost. Petugas yang melakukan pendalaman kemudian menggerebek dan mendapati pelaku bersama sembilan korban sedang membuat video tak senonoh. Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja merekrut korban dengan menawarkan pekerjaan promosi fashion, namun praktiknya justru membuat konten dewasa dengan iming-iming bayaran tinggi.
““Selama beroperasi sekitar 7 bulan, para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp100-150 juta. Mereka beroperasi di sebuah kosan di Kelurahan Kesenden dan ditemukan di tiga kamar kos saat melakukan live streaming. Modusnya adalah memasang iklan lowongan kerja terkait fashion di media social. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 17 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara, Pasal 83 perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun, Pasal 88 dengan 10 tahun, dan Pasal 35 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun ditambah sepertiganya.” Ujarnya.
Dari pemeriksaan marathon, diketahui kedua tersangka telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari konten pornografi tersebut. Petugas menjerat pelaku dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 2 tentang perdagangan orang, Pasal 83 tentang perlindungan anak, serta Pasal 35 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.