CIREBON, PILARadio – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengamankan seorang dokter yang menjabat kepala puskesmas di Kabupaten Cirebon, Rabu siang. Tersangka berurusan dengan hukum setelah perbuatan cabulnya terhadap perawat dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Bahkan, tersangka tiga kali melakukan perbuatan bejat tersebut di ruang pemeriksaan puskesmas.
Dengan menundukkan mukanya, T-W, dokter sekaligus kepala salah satu puskesmas di Kabupaten Cirebon ini hanya bisa pasrah digelandang petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu siang. T-W diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah perbuatan cabulnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Korban yang merupakan perawat di puskesmas yang dipimpin tersangka mendapatkan perlakuan tak senonoh saat bertugas.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pakaian dinas tersebut menjadi saksi bisu aksi cabul tersangka yang dilakukan di ruang pemeriksaan puskesmas.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku khilaf melihat tubuh korban saat berada di ruangan. Terlebih, saat kejadian hanya ada tersangka dan korban di puskesmas, yang membuatnya lebih leluasa melakukan tindakan tak senonoh meraba-raba bagian sensitif korban. Bahkan, aksi tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di ruangan yang sama.
“Awalnya tersangka datang ke tempat kerja seperti biasa setelah itu pelaku masuk ke ruang pemeriksaan dimana korban bekerja. Dan terjadilah peristiwa yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual dengan menempelkan bagian tubuhnya ke tubuh korban atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni.
Saat ini, dokter puskesmas tersebut menjalani penahanan di Rutan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 6 tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun.