PILARadio.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyoroti meningkatnya penyalahgunaan akun media sosial di Indonesia. Ia menyampaikan keprihatinannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR bersama perwakilan perusahaan teknologi seperti Google, YouTube, Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), dan TikTok.
Dalam forum tersebut, Oleh Soleh mengusulkan pembatasan jumlah akun media sosial menjadi satu akun per orang di setiap platform. Menurutnya, regulasi ini perlu untuk mengantisipasi dampak negatif dari akun ganda yang kerap digunakan untuk penyebaran hoaks, penipuan, dan tindakan meresahkan lainnya di ruang digital.
Ia mendorong agar ketentuan pembatasan akun ini dimasukkan secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). “Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang jelas. Akun palsu merusak tatanan sosial kita,” ujar Oleh, seperti dikutip dari situs resmi Fraksi PKB pada Rabu (16/7/2025).
Tak hanya untuk individu, pembatasan ini juga diusulkan berlaku bagi perusahaan dan lembaga. Menurut Oleh, setiap entitas seharusnya cukup memiliki satu akun asli di tiap platform untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, bertanggung jawab, dan minim penyalahgunaan.
Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap usulan ini dan akan mengawal penuh proses pembahasan RUU Penyiaran. Oleh Soleh berharap, regulasi pembatasan akun media sosial ini bisa segera diwujudkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna internet di Indonesia.