PILARadio.com – Polda Jawa Timur mengungkap keberadaan jaringan komunitas gay di media sosial yang memiliki lebih dari 11 ribu anggota. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat pria yang terlibat dalam grup tersebut, salah satunya adalah MI (21), yang menjadi admin grup Facebook bernama “Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro.” Grup ini juga terkait dengan grup WhatsApp “INFO VID” yang digunakan untuk berbagi konten pornografi sesama jenis.
Jaringan komunitas ini sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Pada awalnya grup bersifat tertutup dan hanya dapat diakses dengan persetujuan admin, tetapi belakangan dibuka untuk umum sehingga jumlah anggotanya bertambah pesat. Aktivitas yang dilakukan oleh para anggota dianggap sebagai sarana untuk mencari pasangan dan bersenang-senang, bukan untuk tujuan komersial.
MI bertugas sebagai admin yang menjaring anggota baru, sedangkan tiga tersangka lainnya aktif membagikan konten asusila di dalam grup. Keempatnya berasal dari Surabaya dan Jombang, yakni MI (21), Z (24), FS (44), dan S (66). Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan ini, sehingga informasi lengkap mengenai kasus tersebut belum dirilis.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa penjara minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menindak penyebaran konten pornografi di media sosial.
Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur turut melakukan verifikasi dan analisis terhadap konten yang dibagikan dalam jaringan tersebut. Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita, menyatakan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus terhadap adanya grup dengan anggota cukup besar ini, sebagai upaya mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari konten negatif.