PILARadio.com – Sidang dugaan rasuah terkait Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Abdul Gani.
Eliya memberikan kesaksian mengenai keterlibatannya dengan Abdul Gani dalam proyek Pemprov Maluku Utara. Ia mengungkapkan bahwa Abdul Gani memiliki kebiasaan memesan wanita, yang dipenuhi Eliya sebagai penyuplai. Menurut Eliya, suplai wanita tersebut diminta oleh Abdul Gani untuk memudahkan pencairan proyek yang “dimainkan” bersama.
Eliya menjelaskan perannya sebagai mucikari, mengantar wanita pesanan ke hotel di Jakarta dan Ternate, dan menunggu di luar kamar selama satu hingga dua jam, tanpa mengetahui apa yang terjadi di dalam kamar. Ia mengungkapkan bahwa Abdul Gani sering mengeluarkan uang antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per kencan. Total pengeluaran untuk keperluan ini diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Dana untuk membayar wanita tersebut bersumber dari tiga rekening pribadi yang dibuka atas permintaan Abdul Gani dan disamarkan melalui ajudannya. Eliya hanya bertemu Ramadhan Ibrahim sekali setelah mengantarkan wanita pesanan Abdul Gani.