Empat Pelajar SMA di Kabupaten Kuningan Diamankan Polisi Akibat Edarkan Tembakau Gorila (Foto : Darfan)Empat Pelajar SMA di Kabupaten Kuningan Diamankan Polisi Akibat Edarkan Tembakau Gorila (Foto : Darfan)

KUNINGAN, PILARadio – Empat pelajar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin siang, diamankan petugas Satnarkoba Polres Kuningan. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Dari tangan para pelajar, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket tembakau sintetis siap edar.

Petugas Satnarkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, Senin siang, mengamankan empat pelajar aktif sekolah menengah atas negeri di tiga sekolah. Mereka diamankan petugas karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis tembakau gorila.

Pengungkapan peredaran tembakau sintetis bermula saat salah satu pelaku diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti enam paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening.

Pelaku juga mengaku telah menempelkan narkotika di sejumlah titik. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lima paket narkoba di beberapa titik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga pelajar lainnya juga turut diamankan.

Selain itu, modus peredaran tembakau sintetis ini dilakukan dengan sistem tempel, yakni narkoba disimpan di beberapa titik yang nantinya diambil pembeli, serta transaksi langsung menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor 21,82 gram. Tidak hanya narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti alat timbangan digital, telepon genggam, dan uang hasil penjualan narkoba. Hingga saat ini, para pelajar tidak dilakukan penahanan serta mendapat pendampingan dari Bapas dan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.

“Kita mengamankan 4 pelaku yang masih pelajar untuk barang bukti yang diamankan berupa 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor 21,82 gram. Tidak hanya narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti alat timbangan digital, telepon genggam, dan uang hasil penjualan narkoba.” Ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dan Sistem Peradilan Anak. Meski berstatus pelajar dan masih di bawah umur, mereka tetap terancam pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

By Darfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM