CIREBON, PILARadio – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis malam, menangkap empat pendamping desa yang melakukan tindak pidana korupsi pembayaran pajak APBDes di delapan puluh desa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis malam, menangkap dan menetapkan empat pendamping desa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembayaran pajak APBDes di delapan puluh desa.
Empat pendamping desa tersebut adalah SM, pendamping desa Kecamatan Sedong; MY, pendamping desa Kecamatan Arjawinangun; DS, pendamping desa Kecamatan Kedawung; dan SLA, pendamping desa Kecamatan Karangsembung.
Dalam aksinya, keempat tersangka menawarkan jasa cepat pembayaran pajak desa kepada delapan puluh desa di Kabupaten Cirebon dengan menjanjikan resi asli.
Namun, empat pendamping desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini menguasai penuh akun DJP Online milik desa dengan meminta username dan password, serta meminta uang pembayaran disetorkan secara langsung kepada mereka.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menangkap empat pendamping desa yang melakukan tindak pidana korupsi pembayaran pajak APBDes. Empat pendamping desa tersebut adalah SM, pendamping desa Kecamatan Sedong; MY, pendamping desa Kecamatan Arjawinangun; DS, pendamping desa Kecamatan Kedawung; dan SLA, pendamping desa Kecamatan Karangsembung.” Ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede.
Parahnya, dengan dalih cashback sepuluh persen, para tersangka ini hanya menyetorkan sebagian kecil dari pajak yang diterima dari desa, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil audit, negara mengalami kerugian hampir tiga miliar rupiah akibat korupsi yang dilakukan oleh keempat pendamping desa.
“Untuk kerugiannya sekitar 2,9 miliardan sekarang tim penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait bera uang yang sudah di kembalikan” Ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Essadendra Aneksa
Sementara itu, keempat tersangka akan ditahan selama dua puluh hari hingga 6 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Cirebon. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.






















