• Latest
  • Trending

Fenomena Praktik Kawin Kontrak di Cianjur: Tarif Tinggi, Target Wisatawan Timur Tengah

April 25, 2024
Alfamart dan Zwitsal Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu di 34 Kota

Alfamart dan Zwitsal Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu di 34 Kota

September 11, 2025
Danau Toba Raih Lagi Green Card UNESCO Global Geopark 2025

Danau Toba Raih Lagi Green Card UNESCO Global Geopark 2025

September 11, 2025
Maher Zain Gelar Konser di Jakarta, Makassar, dan Surabaya November 2025

Maher Zain Gelar Konser di Jakarta, Makassar, dan Surabaya November 2025

September 11, 2025
Unik! Ralf Rangnick Tertangkap Kamera Naik Sepeda di Tengah Lapangan

Unik! Ralf Rangnick Tertangkap Kamera Naik Sepeda di Tengah Lapangan

September 11, 2025
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Uang Palsu, Satu Di Antaranya ASN

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Uang Palsu, Satu Di Antaranya ASN

September 11, 2025
Kementrian PPPA RI Kunjungi Polresta Cirebon Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum Pasca Demo

Kementrian PPPA RI Kunjungi Polresta Cirebon Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum Pasca Demo

September 10, 2025
Indosat IM3 Rayakan Bulan Pelanggan Nasional dengan Koneksi Stabil dan Proteksi Digital

Indosat IM3 Rayakan Bulan Pelanggan Nasional dengan Koneksi Stabil dan Proteksi Digital

September 9, 2025
Presiden Umumkan Reshuffle Kabinet: Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Terseret

Presiden Umumkan Reshuffle Kabinet: Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Terseret

September 9, 2025
Rose BLACKPINK Cetak Rekor di MTV VMA 2025 Lewat Lagu ‘APT.’

Rose BLACKPINK Cetak Rekor di MTV VMA 2025 Lewat Lagu ‘APT.’

September 9, 2025
Prediksi Indonesia vs Korea: Menang Harga Mati bagi Timnas U-23

Prediksi Indonesia vs Korea: Menang Harga Mati bagi Timnas U-23

September 9, 2025
Kejari Tetapkan Mantan Wali Kota Cirebon sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Setda Senilai Rp26 Miliar

Kejari Tetapkan Mantan Wali Kota Cirebon sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Setda Senilai Rp26 Miliar

September 9, 2025
Polisi amankan dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu

Polisi amankan dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu

September 9, 2025
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Fenomena Praktik Kawin Kontrak di Cianjur: Tarif Tinggi, Target Wisatawan Timur Tengah

by Akbar
April 25, 2024
A A

PILARadio.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur telah berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam praktik kawin kontrak. Dua tersangka tersebut adalah RN (21) dan LR (54), yang ditangkap karena terlibat dalam menjajakan korban kepada pria wisatawan asal Timur Tengah yang sedang berlibur di kawasan Puncak Cianjur-Bogor dengan modus kawin kontrak.

Menurut keterangan Kasat Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pengungkapan kasus TPPO tersebut dimulai setelah adanya laporan dari seorang korban yang merasa tertipu oleh kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku sudah melakukan praktik TPPO dengan modus kawin kontrak sejak tahun 2019. LR bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria wisatawan Timur Tengah, sedangkan RN mencari perempuan yang akan dijajakan.

Kedua pelaku menawarkan perempuan kepada pria asal Timur Tengah dengan memberikan daftar nama dan foto. Setelah cocok, korban akan dipertemukan di suatu tempat untuk melangsungkan kawin kontrak. Kasus ini melibatkan serangkaian modus yang diatur dengan baik, termasuk keterlibatan wali, penghulu, dan saksi tim yang telah disiapkan oleh kedua pelaku.

Mahar yang diterima dari pria wisatawan asal Timur Tengah tersebut berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Dari pengakuan kedua pelaku, hasil dari praktik kawin kontrak ini akan dibagi dua dengan korban. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan kedua pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut.

Tono juga menegaskan bahwa praktik kawin kontrak yang dilakukan kedua pelaku merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam undang-undang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku LR mengungkapkan bahwa ia memiliki akses untuk mencari pria asal Timur Tengah yang memiliki minat untuk melangsungkan kawin kontrak. Menurutnya, keuntungan yang diterima bergantung pada mahar yang disepakati, dan ia tidak menentukan waktu untuk melaksanakan kawin kontrak, melainkan bergantung pada kesepakatan antara pasangan.

RelatedPosts :

Usai 12 Hari Menikah, Pria Cianjur Tertipu Istrinya Seorang Laki-laki

Viral! Lomba Panjat Pinang Berhadiah ‘Janda’ di Cianjur

Viral! Seorang Pria di Cianjur Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pegawai Pertashop

Perlu dicatat bahwa praktik kawin kontrak di kawasan Puncak Cianjur-Bogor sering kali disebut sebagai ‘Jabal’ oleh warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah yang terlibat dalam praktik tersebut.

Tags: CianjurKawin KontrakTimur Tengah
Previous Post

Gitar John Lennon yang Hilang Selama 50 Tahun Akan Dilelang

Next Post

Lakalantas 2 Truk, 1 Warung Warga Rusak

Related Category

Danau Toba Raih Lagi Green Card UNESCO Global Geopark 2025
MESTITAU

Danau Toba Raih Lagi Green Card UNESCO Global Geopark 2025

by Akbar
September 11, 2025

PILARadio.com - Kabar baik datang dari Sumatra Utara Geopark Kaldera Danau Toba resmi kembali mendapatkan status green card dalam keanggotaannya di...

Read more
Presiden Umumkan Reshuffle Kabinet: Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Terseret

Presiden Umumkan Reshuffle Kabinet: Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Terseret

September 9, 2025
Viral! Anak Sawer TikToker Rp 400 Juta, Orangtua Ajukan Refund

Viral! Anak Sawer TikToker Rp 400 Juta, Orangtua Ajukan Refund

September 8, 2025
Kecelakaan Helikopter di Kalsel: 6 Jasad Korban Ditemukan Tim SAR

Kecelakaan Helikopter di Kalsel: 6 Jasad Korban Ditemukan Tim SAR

September 4, 2025
Viral! Tren Foto Profil Pink Hijau, Ini Asal-Usul dan Cara Ikutannya

Viral! Tren Foto Profil Pink Hijau, Ini Asal-Usul dan Cara Ikutannya

September 3, 2025
Next Post

Lakalantas 2 Truk, 1 Warung Warga Rusak

Transaksi Judi Online di Indonesia Triwulan 2024 Capai Rp 100 T

NIKI Akan Rilis Single Terbaru Bertajuk ‘Too Much Of A Good Thing’

Sejarah! Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist