CIREBON, PILARadio – Alat peraga kampanye yang terpasang di tempat pemakaman umum kemlaten kota cirebon diterbitkan bawaslu dan satpol pp. hal itu karena dianggap mengganggu estetika dan melanggar aturan caleg maupun parpol dihimbau untuk memahami aturan tentang pemasangan apk.
bawaslu menekankan agar parpol maupun caleg dapat memperhatikan norma dan aturan kpu maupun bawaslu tentang larangan dan anjuran yang dibolehkan sebagai tempat untuk pemasangan apk, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar ketertiban.
komisioner bawaslu kota cirebon, nurul fajri mengatakan area permakaman umum merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye. sebab menurutnya, tempat permakaman merupakan salah satu fasilitas umum.
“jika kita merujuk pada peraturan kpu nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71 ayat (1), bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang di tempat umum,” kata fajri di kota cirebon, rabu (24/1/2024).
sebelumnya, ada laporan dan usulan baik dari masyarakat maupun media, tpu menjadi fasilitas umum yang tidak diperkenankan jadi objek pemasangan apk dan kegiatan politik. di Pemakaman Kemlaten