CIREBON, PILARadio – Enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam menjalani sidang peninjauan kembali (PK) pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Kelas IB pada Rabu pagi (04/09/2024). Keenam terpidana tersebut tiba di PN Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan kendaraan transportasi.
Selain itu, agenda sidang pertama ini, tim kuasa hukum keenam terpidana akan membacakan memori PK.
Sementara itu, pada sidang PK keenam terpidana tersebut, Otto Hasibuan selaku pengacara para terpidana menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru yang akan disampaikan di sidang PK.
“Kami senang karena setelah negosiasi, sidang disepakati terbuka, kecuali jika ada materi kekerasan seksual asusila. Ini keputusan yang bijaksana, Ini bukan pemeriksaan material, tetapi permohonan PK dengan dasar adanya novum. Puluhan saksi yang disiapkan oleh kami, terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli” Ujarnya